**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pentingnya ratifikasi Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa oleh DPR dan pemerintah. Penundaan pengesahan konvensi ini dikhawatirkan akan memperpanjang ketidakpastian hukum bagi para korban dan keluarga mereka, serta semakin memperkuat impunitas bagi pelaku yang tidak diadili.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amirrudin, dalam pernyataan resmi menyebutkan bahwa penghilangan paksa merupakan salah satu dari 13 jenis pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dan masih belum mendapatkan penyelesaian di Kejaksaan Agung. Ia juga menyoroti bahwa selama lebih dari tiga dekade, banyak warga negara yang menjadi korban penghilangan paksa, namun tidak kunjung mendapatkan keadilan dan pemulihan.
Melihat kondisi tersebut, Komnas Perempuan mendesak DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan RUU yang terkait, yang telah tertunda selama dua tahun. Mariana menjelaskan bahwa lembaga ini telah memberikan rekomendasi mendesak kepada Kantor Staf Presiden, DPR RI, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 2022 hingga 2024. Tak hanya itu, mereka juga telah menyampaikan pandangan kepada Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Juli 2023.
Ia menambahkan bahwa masukan dan rekomendasi juga telah datang dari masyarakat sipil, akademisi, dan para ahli yang peduli terhadap isu ini.
Lebih lanjut, Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, menilai bahwa tahun 2024 akan menjadi momen yang sangat penting bagi pemerintah Indonesia untuk meratifikasi konvensi ini. Hal ini bertepatan dengan peringatan 25 tahun pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan. Theresia menekankan bahwa dampak yang dialami oleh korban penghilangan paksa dan keluarganya sangat serupa dengan yang dirasakan oleh para korban penyiksaan, di mana mereka mengalami kehilangan, kesulitan dalam memperoleh keadilan, dan stigma yang berkepanjangan.
Dengan demikian, upaya untuk meratifikasi konvensi ini tidak hanya menjadi langkah penting dalam memenuhi komitmen nasional dan internasional terhadap perlindungan hak asasi manusia, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk memberikan keadilan bagi para korban.
ANTARA
Komnas Perempuan Desak Ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
Komentar (0)
Memuat komentar…







