JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap isu-isu seperti eksploitasi tragedi dan agama dalam perfilman, Lembaga Sensor Film (LSF) menggarisbawahi bahwa kebijakan penyensoran film di Indonesia, yang merupakan negara demokratis, memberikan penghormatan terhadap kebebasan berkreasi. Wakil Ketua LSF untuk periode 2024-2028, Noorca Marendra Massardi, menjelaskan bahwa tidak terdapat larangan langsung yang diimplementasikan pada film-film yang diproduksi. Di tengah pergeseran budaya dan sosial, ia menegaskan pentingnya menghormati kebebasan kreatif setiap pembuat film. Menurut Massardi, penyensoran tidak lagi dilakukan dengan cara memotong adegan. "Di negara demokratis ini, penyensor film sangat menghormati kebebasan kreativitas, tidak ada batasan yang ketat. Kami tidak pernah lagi melakukan pemotongan, melainkan hanya memberikan rekomendasi terkait adegan yang mungkin bertentangan dengan norma-norma yang berlaku," ungkapnya dalam acara serah terima jabatan anggota baru LSF di kawasan Senayan, Jakarta. Proses penyensoran saat ini lebih difokuskan pada memberikan saran kepada pemilik film mengenai adegan-adegan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat. Rekomendasi tersebut dimaksudkan untuk meminta pemilik film merevisi bagian tertentu, namun pada akhirnya, keputusan untuk melakukan revisi sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka. Massardi juga menekankan bahwa setiap kreator, sineas, dan produser memiliki hak untuk memproduksi karya dengan beragam tema dan genre. "Tema horor, agama, atau genre lain adalah bagian dari variasi selera masyarakat. Apabila ada minat yang tinggi terhadap film yang mengusung tema-tema tersebut, maka itu adalah hal yang wajar dan sesuai dengan keinginan publik," tambahnya. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa LSF fokus pada pengawasan untuk mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan atau sikap yang mungkin menyinggung kelompok tertentu. Hingga saat ini, para filmmaker dinilai telah memahami batasan tersebut dan berupaya menciptakan karya yang seimbang, tanpa menghadirkan unsur sadisme atau eksploitasi yang berlebihan. Sebagai informasi tambahan, pada Rabu (28/8), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melantik 17 anggota baru LSF untuk periode 2024-2028. Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat kualitas ekosistem perfilman di Indonesia, di tengah dinamika industri yang terus berkembang. ANTARA