BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Ahmad Yantenglie mengabsensi satu demi satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat acara Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) triwulan II tahun anggaran 2016 di Aula Bappeda setempat, Senin (11/7/2016).

"Sesuai surat edaran dari Menteri Dalam Negeri bahwa PNS tidak boleh menambah cuti atau libur setelah lebaran. Dan kalau ada yang melanggar akan saya tindak tegas," kata Bupati Ahmad Yantenglie mengawali sambutannya.

Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini lantas membuka map untuk kemudian melakukan absensi terhadap para pejabat di daerahnya, itu dimulai dari sekda, para asisten, staf ahli bupati dan dilanjutkan kepala SKPD termasuk para camat.

Dari puluhan kepala SKPD ini ada beberapa di antaranya saat itu tidak hadir. Seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Alyono.

Namun Alyono sebelumnya telah minta izin karena yang bersangkutan mengikuti Diklat Pim.

Sementara Kepala Disporbudpar Mido S Mahar juga tidak hadir dan diwakili oleh sekretarisnya, Ramsel. Namun Mido S Mahar sebelumnya juga ada izin dan luput dari sanksi.

Sedangkan Direktur RSUD Mas Amsyar Noor Sianturi tidak ada alasan jelas dan tidak izin sebelumnya.

Sang anak buahnya yang mewakili Dirut RSUD Mas Amsyar mengaku jika bosnya saat itu sedang dalam perjalanan Jakarta-Palangkaraya.

Sementara Kepala Perpustakaan Daerah Siren juga tidak tampak. Namun dari keterangan anak buahnya yang bersangkutan saat itu tengah ke Tumbang Manggo karena sebagai panitia Pesparawi melakukan persiapan. Sebelumnya juga yang bersangkutan ada izinnya.

Sedangkan dari lima staf ahli bupati, hanya ada satu orang yang hadir, yakni I Made Sumrigh Adiputra. Empat lainnya, yaitu Elmon Sianturi, Debi Deky, Yanson dan juga Pieter Milano tidak berhadir.

Sementara untuk camat dari 13 yang ada, dua di antaranya saat diabsen tidak hadir masing-masing Camat Kamipang Lusen dan Camat Mendawai Suyoto.

"Mohon dicatat Pak Sekda, bagi yang tidak hadir tanpa alasan jelas ini. Sebab mereka ini akan diberikan sanksi yaitu nonaktif sementara dari jabatannya sambil menunggu proses klarifikasinya selesai," tegas Bupati Tenglie. 

Sedangkan bagi yang izin atau yang mengikuti Diklat Pim mendapat dispensasi.

“Terkait disiplin ini, sejak saya menjabat tahun 2013 sudah sering saya sampaikan baik pada acara kunjungan kerja atau rapat-rapat yaitu agar PNS ini betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik. Yang jelas kita itu melakukan pembinaan selaku pembina kepegawaian, dan jika ada yang melanggar tentu akan diberi sanksinya," imbuh Bupati Tenglie. (ABDUL GOFUR/m)