PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial FD (36) diringkus pada Rabu, 28 Agustus 2024 malam di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX, Kota Palangka Raya.

Penangkapan FD dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Temanggung Tilung.

"Saat ditangkap, FD kedapatan membawa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,09 gram. Barang haram tersebut dibungkus dalam kemasan makanan ringan dan disimpan dalam kantong jaket tersangka," Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, Kamis, 29 Agustus 2024.

Pria dengan pangkat tiga melati dipundaknya ini menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba," tegas AKP Aji Suseno.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa dua paket sabu, Satresnarkoba juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik FD untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

FD kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

--page

Tersangka FD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal tersebut dipersangkakan karena berat sabu yang ditemukan melebihi 5 gram dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/R)