BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kapuas bersama Dinas Kesehatan Kapuas melakukan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas pada Rabu, 29 Agustus 2024.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Satpol PP Damkar melakukan patroli di sekitar kawasan RSUD serta menempelkan stiker dan memberikan edukasi kepada warga yang sedang berkunjung di RSUD Kapuas mengenai Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas, Teddy Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi KTR dan pemasangan stiker KTR akan terus dilakukan.
"Kami akan terus mengedukasi masyarakat mengenai kawasan-kawasan mana saja yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," ujar Teddy.
Selama pengawasan KTR di lingkungan RSUD, petugas mendapati tiga orang yang sedang merokok.
"Kami memberikan imbauan bahwa wilayah RSUD termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok dan apa yang mereka lakukan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2016 serta dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan," pungkasnya. (DODI/R)








