PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Kota Pontianak baru-baru ini berhasil meraih prestasi yang membanggakan dengan menempati peringkat ketiga di tingkat nasional dalam hal Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Prestasi ini sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 yang mengatur tentang KTR. Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen kuat dari Pemerintah Kota dalam menegakkan Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Ia menjelaskan, untuk memastikan bahwa penerapan KTR berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal, pihaknya memanfaatkan *Aplikasi Monitor KTR* yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan. "Aplikasi tersebut memegang peran penting dalam proses pencatatan dan pelaporan mengenai tingkat kepatuhan, serta penegakan Perda di tujuh tatanan KTR," ungkapnya. Lebih lanjut, Ani Sofian menekankan bahwa aplikasi ini memungkinkan pihaknya untuk memantau pelaksanaan KTR secara langsung dan berkelanjutan. Dengan demikian, mereka dapat melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi yang diperlukan. Dalam diskusi terfokus mengenai pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2010, Salah satu hal yang direkomendasikan adalah perlunya revisi terhadap perda yang telah berlaku selama 14 tahun agar lebih relevan dengan keadaan saat ini. "Hal ini termasuk penerapan sanksi yang lebih berat bagi pihak-pihak yang melanggar kawasan yang dilarang untuk merokok," jelas Ani Sofian. Di samping itu, dalam proses perizinan usaha, pelaku bisnis diharapkan untuk mematuhi ketentuan dengan menyediakan tanda larangan merokok di area yang ditetapkan. Ani Sofian berharap seluruh pelaku usaha mendukung inisiatif ini. "Dengan dukungan tersebut, kami optimis bisa meningkatkan peringkat Kota Pontianak dari yang kini berada di peringkat ketiga nasional dalam kepatuhan KTR, menjadi peringkat kedua atau bahkan pertama," imbuhnya. Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dayang Yuliani, menyatakan bahwa Rapat Perencanaan Program Kerja Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 merupakan bagian dari upaya untuk menyusun dan memperkuat langkah-langkah teknis dalam pelaksanaan Perda ini di Kota Pontianak. "Implementasi Aplikasi Monitor KTR diharapkan menjadi sebuah inovasi yang dapat membantu pengawasan dan evaluasi pelaksanaan KTR menjadi lebih efektif dan efisien," kata Dayang. Dia juga melanjutkan bahwa dalam lokakarya lintas sektor mengenai penegakan dan strategi Perda KTR, ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan, termasuk perlunya revisi Perda dan penyusunan rancangan Peraturan Wali Kota yang mengatur petunjuk pelaksanaan perda tersebut. "Rekomendasi tersebut juga mencakup pengaturan mengenai penggunaan *vape* atau rokok elektrik, sebab ini juga termasuk dalam kategori produk tembakau," tandas Dayang. ANTARA