**Borneonews - Jakarta**, Partai Buruh mengumumkan bahwa mereka akan menarik diri dari pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Jakarta pada tahun 2024, jika Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai bakal calon gubernur. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin, dalam sebuah konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat.
Said menekankan kesepakatan yang telah dicapai oleh Partai Buruh untuk tidak berpartisipasi dalam Pilkada DKI Jakarta demi mendukung Anies Baswedan. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen dan konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan suara rakyat Jakarta.
Sejak awal, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan, Partai Buruh segera menjalin komunikasi dengan Anies Baswedan. Komunikasi ini penting karena mereka mengamati adanya politik tidak sehat yang berpotensi menghalangi Anies untuk mencalonkan diri pada Pilkada Jakarta 2024.
Sejak pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dibuka, Partai Buruh terus berupaya menjalin komunikasi dengan partai-partai lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Anies Baswedan dapat diusung dengan memenuhi persyaratan yang ada. Meskipun sadar bahwa peluangnya kecil, Partai Buruh tetap berkomitmen untuk mendorong Anies maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Tindakan tersebut merupakan bukti nyata dari komitmen Partai Buruh kepada masyarakat Jakarta. Mereka tidak berniat untuk berkoalisi dengan partai lain demi mencalonkan pasangan lain di Pilkada Jakarta 2024, bahkan sampai proses pemilihan berlangsung.
Namun, Partai Buruh juga mengakui bahwa jika pada akhir masa pendaftaran Anies Baswedan belum dapat mencalonkan diri, mereka akan tetap menghormati ketentuan konstitusi yang berlaku di dalam undang-undang. Said menyatakan bahwa meskipun beberapa partai mungkin menganggap ketidakikutsertaan dalam Pilkada akan menyulitkan, Partai Buruh ingin menekankan pentingnya mengusung gubernur yang dapat memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
Sebelumnya, Partai Buruh membuka opsi untuk membentuk koalisi baru guna mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta. Mereka berpendapat bahwa partai politik yang telah mengajukan pasangan calon tetap diizinkan untuk melakukan pendaftaran tambahan selama masih dalam tenggat waktu pendaftaran.
Dalam hal ini, apabila terdapat dukungan ganda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan klarifikasi terhadap partai-partai politik yang terlibat. Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menekankan bahwa satu partai politik atau gabungan partai hanya diperbolehkan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon saja, dan dukungan tersebut tidak dapat dicabut setelah dilakukan pendaftaran.
Idham mengutip pasal 40 ayat 4 dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon. Dia juga menegaskan bahwa aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur bahwa partai politik yang telah mendaftarkan pasangannya ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik kembali pendaftarannya setelah itu.
ANTARA
Partai Buruh Mundur dari Pilkada Jakarta Jika Anies Tak Maju
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Komentar (0)
Memuat komentar…







