BORNEONEWS ,Pangkalan Bun - Waspadalah bagi para perokok nakal di kawasan RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). PerJanuari 2017, para perokok nakal bakal terkena sanksi hukum bila masih membandel merokok di kawasan yang seharusnya bebas asap rokok tersebut.

Menurut Direktur RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun Suyuti Syamsul Senin (11/7/2016) rencananya ada beberapa instansi yang bakal dilibatkan terkaiot penindakan terhadap para perokok nakal ini.

"Diaantaranya Satpol PP Kotawaringin Baratar dan Kepolisian. Bahkan bila memungkinkan, para pelanggar Perda No 4/ 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan menjalani sidang di tempat. Tentunya hal ini memerlukan keterlibatan pihak Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun," jelasnya.

Karena sanksi hukum pelangar perda ini bakal efektif awal tahun depan, menurut Suyuti, akhir tahun 2016 ini pihaknya dan seluruh instansi terkait sudah melaksanakan koordinasi.

"Memang hingga akhir tahun ini, sanksi hukum belum dijalankan lantaran masih masa sosialisasi. Tetapi melihat kondisi di lapangan, sanksi hukum memang diperlukan untuk menimbulkan efek jera. Karena para perokok yang membandel tersebut biasanya memang mematikan rokok saat ditegur petugas. Tetapi setelah petugas tidak ada mereka kembali merokok dan asapnya kembali mencemari udara yang dihisap pasien RSUD," jelasnya.

Terpisah, Kasiops Satpol PP Kobar Supiansyah mengatakan pihaknya siap untuk mendukung pihak RSUD dalam hal penegakan perda tersebut. "Mungkin sekitar akhir tahun pembicaraan terkait hal ini bakal digelar. Karena perda terkait larangan merokok sudah ada dan akan diberlakukan secara tegas, tentunya kami siap melakukan back up kapanpun pihak RSUD memerlukan," ujarnya. (WAHYU KRIDA/m)