SURABAYA –
**Borneonews - Sampang**, Pemerintah Kabupaten Sampang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat berupaya untuk melaksanakan sosialisasi di berbagai lembaga pendidikan. Tujuan dari kegiatan ini adalah mencegah munculnya perundungan di kalangan pelajar. Penjabat Bupati Sampang, Rudi Arifianto, menyampaikan bahwa kasus perundungan dan kejahatan yang terjadi di dunia maya kini semakin marak di berbagai lokasi di Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan langkah-langkah pencegahan yang efektif. Rudi menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah awal untuk mengantisipasi permasalahan tersebut dan memberikan pemahaman tentang pentingnya bersosial media dengan bijak. Dalam kesempatan ini, ia juga meminta kepada para kepala sekolah untuk terus menyosialisasikan isu perundungan dan kejahatan siber kepada siswa. Salah satu sekolah yang menjadi target sosialisasi adalah SMA Negeri 3 Sampang. Di sekolah ini, tim dari Kejaksaan Negeri Sampang memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan media sosial. Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Sampang, Eddie Soedradjat, turut memberikan penjelasan mengenai risiko yang ditimbulkan oleh kejahatan dunia maya serta perundungan. Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi, meski membawa banyak kemudahan, juga menyimpan potensi ancaman, termasuk kejahatan siber yang bisa menimpa siapa saja, termasuk para siswa. Eddie mengungkapkan bahwa penggunaan media sosial, meskipun memudahkan komunikasi, juga dapat membuka peluang bagi berbagai kejahatan, seperti penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dampak dari kejahatan siber dan perundungan bisa sangat merugikan bagi korban, baik dari segi psikologis maupun sosial. Oleh karena itu, dia mengingatkan siswa untuk lebih berhati-hati saat berinteraksi di dunia maya. "Saat menggunakan ponsel, pikirkan terlebih dahulu tentang dampaknya sebelum mengunggah atau menyebarkan konten negatif di media sosial," pesan Eddie. Kejaksaan Negeri Sampang juga menjelaskan beberapa ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku kejahatan dunia maya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (*ITE*). "Media sosial bisa diibaratkan sebagai pisau bermata dua. Manfaatkan sebaik mungkin dan jauhi sisi negatifnya. Dulu, kita sering mengungkapkan 'mulutmu harimaumu', sekarang 'jarimu harimaumu'. Oleh karena itu, gunakan ponsel dengan bijak dan bertanggung jawab," imbuhnya. Melalui kegiatan sosialisasi yang rutin ini, Kejaksaan Negeri Sampang berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa di seluruh Kabupaten Sampang. Dengan pengetahuan hukum yang memadai, diharapkan para siswa dapat menjauhi tindakan yang dapat melanggar hukum, terutama dalam era digital yang penuh tantangan ini. Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menyasar sekolah negeri, tetapi juga menyangkut institusi pendidikan swasta, termasuk sejumlah pondok pesantren dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi para pelajar. ANTARA