JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Galeri Nasional Indonesia akan mulai menerapkan sistem tarif tiket yang terpisah untuk pengunjung pameran, efektif sejak 1 September 2024. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya (*Indonesian Heritage Agency/IHA*). Menurut Jarot Mahendra, yang bertugas sebagai Penanggung Jawab Unit Galeri Nasional Indonesia, tarif terpisah ini berlaku untuk kedua jenis pameran, yakni pameran tetap dan pameran temporer. Untuk pengunjung yang hanya ingin merasakan suasana di area Galeri, tanpa memasuki ruang pamer, tidak akan dikenakan biaya atau tarif. “Dengan demikian, saat ini tiket berbayar di Galeri Nasional Indonesia hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang memasuki pameran, sedangkan akses ke kawasan non-pameran sepenuhnya gratis,” jelas Jarot. Dalam implementasinya, pengunjung saat ini masih dapat mengakses seluruh pameran yang tersedia dengan membeli satu tiket tunggal. Untuk tarif masuk ke pameran, anak-anak berusia 3 hingga 12 tahun dikenakan biaya sebesar Rp10.000. Sementara itu, dewasa akan membayar Rp20.000, dan untuk Warga Negara Asing (WNA) baik anak-anak maupun dewasa dikenakan tarif Rp50.000. Pengunjung yang berusia di bawah tiga tahun dan lansia di atas 60 tahun tidak akan dikenakan biaya masuk. Sejalan dengan diberlakukannya tarif baru, terdapat pula penyesuaian dalam prosedur kunjungan. Pengunjung yang ingin menikmati pameran di Galeri Nasional Indonesia disarankan untuk datang langsung dan melakukan registrasi di lokasi dengan opsi waktu kedatangan antara pukul 09.00 hingga 18.00 WIB. Setelah melakukan registrasi, mereka dapat melakukan pembayaran di loket penjualan. Untuk pembayaran, lebih disarankan menggunakan metode non-tunai, meskipun pembayaran tunai masih akan diterima sementara waktu untuk membantu proses adaptasi terhadap teknologi baru. Ahmad Mahendra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Museum dan Cagar Budaya, menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2024 mengenai Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) di sektor Museum dan Cagar Budaya. Perubahan tarif ini diharapkan dapat mendukung perkembangan museum dan cagar budaya, serta memberikan manfaat edukatif sekaligus rekreatif bagi masyarakat luas. ANTARA