DENPASAR –
**Borneonews - Jembrana, Bali**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, telah resmi menerima pendaftaran dari dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Pendaftaran ini dilakukan pada hari Kamis, dan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, menyatakan bahwa semua dokumen yang diserahkan oleh kedua pasangan tersebut lengkap dan memenuhi syarat. Proses verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan oleh para bakal calon akan segera dilakukan oleh KPU. I Ketut Adi Sanjaya menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap rekomendasi dari partai politik yang mendukung pasangan bakal calon tersebut, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua dokumen dianggap sah. Salah satu syarat penting dalam pendaftaran tersebut adalah adanya rekomendasi dari partai politik. Jika ditemukan masalah pada rekomendasi tersebut, pendaftaran pasangan calon yang bersangkutan dapat ditolak. Setelah verifikasi administrasi selesai, para bakal calon akan menjalani tes kesehatan di RS Bali Mandara. Pemilihan rumah sakit ini dikarenakan RS Bali Mandara memiliki fasilitas lengkap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan 20 kriteria yang telah ditentukan. Dari laporan yang diterima, pasangan bakal calon yang pertama, yaitu I Made Kembangan Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana Krisna, datang dengan dukungan dari ribuan pendukung. Mereka diusung oleh 12 partai politik, termasuk tiga partai parlemen: PDI Perjuangan, PKB, dan PPP, serta sembilan partai non-parlemen. Pendaftaran pasangan ini berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita. Selanjutnya, pasangan lainnya, I Nengah Tamba dan I Made Suardana, beserta pendukungnya tiba di KPU sekitar pukul 13.00 Wita. Pasangan ini didukung oleh koalisi partai yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat yang memiliki kursi di DPRD Jembrana, serta partai non-parlemen seperti PSI, PAN, dan Partai Nasdem. Meskipun kedua pasangan mendaftar pada hari yang sama, situasi di KPU Jembrana tetap kondusif. Keamanan diperketat oleh aparat gabungan dari Polri dan TNI. Selain itu, proses pendaftaran ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana dengan bantuan Panwaslu dari kecamatan setempat. Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra, mengungkapkan bahwa salah satu fokus pengawasan mereka adalah memastikan bahwa tidak ada keterlibatan aparatur sipil negara dalam proses pendaftaran ini. Ia menekankan bahwa pasangan bakal calon dilarang menggunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, selama proses pendaftaran. Terkait dengan peserta dari desa adat dalam politik praktis, Made Widiastra menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam pendaftaran atau politik praktis tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, ia menghimbau agar lembaga atau institusi yang terkait dengan pelayanan masyarakat, seperti desa adat, sebaiknya tidak terlibat dalam politik praktis. Himbauan ini bersifat tidak mengikat, sehingga jika ada pengurus desa adat yang terlibat sebagai tim sukses, hal tersebut tidak akan dianggap sebagai pelanggaran dalam konteks pemilu. ANTARA