JAKARTA –
**Borneonews - Medan**, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) baru-baru ini memberikan peringatan kepada anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (*Gakkumdu*) agar lebih waspada terhadap kemungkinan adanya dokumen palsu yang diajukan oleh para bakal pasangan calon kepala daerah serta wakilnya saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa hari ini, Kamis, merupakan batas akhir pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mengingat pengalaman dari pilkada sebelumnya, ia menekankan bahwa temuan mengenai potensi pemalsuan dokumen merupakan hal yang perlu diwaspadai. Puadi menyatakan, “Oleh karena itu, jajaran pengawas pemilu, serta pihak kepolisian dan kejaksaan yang terintegrasi dalam Sentra Gakkumdu, perlu bersikap proaktif.” Pernyataan ini disampaikan saat ia membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu yang berlangsung di Medan, Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Gakkumdu berfungsi untuk mengelola tindakan penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu, yang ditujukan untuk menyelaraskan proses penindakan sesuai dengan prosedur yang disepakati. Hal ini bertujuan supaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Lebih lanjut, Bawaslu juga berkomitmen untuk menyampaikan informasi kepada seluruh institusi yang terlibat di dalam Gakkumdu mengenai contoh kasus pelanggaran pemilu yang pernah terjadi sebelumnya. Selain aspek penindakan, Gakkumdu diharapkan berperan aktif dalam pencegahan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh pasangan calon maupun dalam proses pencalonan secara keseluruhan. Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk wilayah Sumatera Utara yang diadakan hari ini, Puadi menjelaskan bahwa partisipasi dari berbagai unsur, termasuk Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian, sangat esensial. Ia juga mencatat bahwa Provinsi Sumatera Utara berada dalam kategori rawan sedang dalam konteks pemilu. Puadi pun meminta agar seluruh aparatur yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu senantiasa menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik selama penyelenggaraan Pilkada 2024, sebuah proses yang diramalkan akan berjalan dalam lingkup waktu yang cukup terbatas. "Ini adalah *lex specialis*, sehingga penanganan kasus pidana pemilihan harus dilakukan dengan fokus dan sudah dipersiapkan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan,” tegasnya. ANTARA