JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menggarisbawahi urgensi melibatkan tokoh agama dalam usaha menghilangkan praktik sunat perempuan, yang juga dikenal sebagai *pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan* (P2GP). Hingga saat ini, praktik ini masih berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Menurut data dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021, alasan utama yang melatarbelakangi perlunya sunat perempuan adalah pengaruh agama, dengan presentase mencapai 68,1%. Meskipun demikian, efek jangka panjang yang ditimbulkan dari praktik ini sangat berbahaya, termasuk risiko disfungsi seksual dan peningkatan kemungkinan penularan penyakit seperti HIV. Hal tersebut disampaikan oleh Armi Susilowati, Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, saat memberikan penjelasan di Jakarta. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023, kini pemerintah telah menetapkan langkah untuk menghapus praktik sunat perempuan. Meskipun kebijakan ini sudah dicanangkan, Armi mengungkapkan masih adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat untuk melakukan sunat perempuan. Banyak yang beralasan bahwa praktik ini merupakan bagian dari tradisi dan ajaran agama, meskipun dampak negatif yang ditimbulkan, baik secara fisik maupun psikologis, sangat signifikan dan berkepanjangan. Lebih lanjut, hasil survei tersebut menunjukkan bahwa 50,5 persen perempuan berusia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami sunat. Proporsi perempuan yang disunat di area perkotaan mencapai 50,9 persen, sedangkan di daerah pedesaan adalah 50,0 persen. Daerah dengan tingkat praktik sunat perempuan tertinggi adalah Sulawesi dengan 81,2 persen, diikuti oleh Kalimantan dengan 73,1 persen dan Sumatera yang mencatat angka 69,7 persen. Meskipun ada 34,8 persen perempuan yang beranggapan bahwa sunat tidak diperlukan, survei mencatat lebih banyak yang merasa sebaliknya, yakni 49,3 persen, dengan alasan utama mengikuti perintah agama. Armi menekankan pentingnya peraturan yang lebih tegas dalam PP 28/2024 agar penghapusan sunat perempuan dapat terlaksana secara efektif, mengingat dampak yang luar biasa dari praktik ini. Selanjutnya, edukasi juga sangat diperlukan bagi fasilitas kesehatan. Para tenaga kesehatan, termasuk bidan, perlu mendapatkan pemahaman yang kuat bahwa sunat perempuan adalah praktik yang ilegal. Saat ini, masih terdapat fasilitas kesehatan yang memberikan layanan terkait P2GP. Tidak semua tenaga kesehatan telah teredukasi mengenai peran mereka dalam mencegah praktik sunat perempuan. Data dari SPHPN 2021 memperlihatkan bahwa usia anak perempuan saat disunat bervariasi, mulai dari baru lahir hingga usia 2 tahun atau lebih. Secara umum, lebih dari sepertiga (35,2 persen) anak perempuan disunat pada usia 1-2 bulan, diikuti oleh 20,9 persen pada usia 2-9 hari, 20,5 persen pada usia dua tahun atau lebih, dan 9,7 persen pada usia satu tahun. Armi juga menuturkan bahwa sekitar 90 persen anak perempuan, baik di perkotaan maupun pedesaan, disunat oleh tiga profesi, yaitu bidan, perawat, dan dukun bayi. Di daerah perkotaan, proporsi penyunatan yang dilakukan oleh bidan atau perawat mencapai 54,1 persen, sedangkan di pedesaan, dukun bayi mendominasi dengan 34,8 persen, diikuti oleh bidan/perawat/mantri yang mencapai 34,4 persen. ANTARA