BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Sungailiat** Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkemungkinan akan memperpanjang masa pendaftaran bagi calon peserta Pilkada 2024. Hingga saat ini, tercatat baru satu pasangan calon yang resmi mendaftar. Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hingga pukul 23.59 WIB pada hari ini. Apabila hingga batas waktu tersebut hanya terdaftar satu pasangan, maka KPU akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari, hingga 2 September 2024. Prosedur perpanjangan pendaftaran diatur sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, perpanjangan dapat dilakukan. Dalam hal ini, apabila sampai pada akhir periode pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon, mereka akan ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah yang dikenal sebagai calon tunggal. Sinarto mengungkapkan bahwa jika calon peserta Pilkada hanya satu pasangan, maka mereka akan dicatat sebagai pasangan tunggal, karena KPU tidak mengakui adanya istilah *kotak kosong* dalam pemilihan. Kemarin, KPU Kabupaten Bangka menerima dan memeriksa berkas administrasi pendaftaran salah satu pasangan calon untuk Pilkada 2024, yang dinyatakan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Dia juga menambahkan bahwa jika pada akhirnya hanya ada satu pasangan calon, dia optimis pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bangka akan berjalan sesuai dengan tahapan dan aturan yang ditetapkan. Sinarto mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak suara mereka demi kepentingan pembangunan Kabupaten Bangka dalam lima tahun ke depan. ANTARA