**Borneonews - Kudus**, Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, mengungkapkan sikapnya yang menghormati proses hukum yang terkait dengan kasus pembangunan sentra industri hasil tembakau (*SIHT*). Proyek tempat produksi rokok ini saat ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kudus.
M Hasan Chabibie mengajak semua pihak, khususnya jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, untuk menghormati semua prosedur hukum yang ada. Pernyataan ini disampaikannya saat menanggapi perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kudus pada Kamis lalu.
Bupati Kudus tersebut juga mengimbau agar setiap anggota jajarannya yang dimintai keterangan dapat menjelaskan hal-hal yang diminta dengan jujur dan terbuka. "Sampaikan saja apa yang diminta oleh aparat penegak hukum, baik terkait data, alat bukti, maupun informasi lain yang relevan," ungkapnya.
Meskipun tengah ada penyelidikan, Bupati memastikan bahwa pembangunan *SIHT* tetap akan dilanjutkan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Informasi dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus menyatakan bahwa proses pembangunan telah berjalan dan dalam waktu dekat kegiatan tersebut akan terlaksana.
Sementara itu, terkait dengan dugaan pelanggaran hukum pada proyek *SIHT*, Kejaksaan Negeri Kudus masih aktif melengkapi alat bukti yang diperlukan. Hingga saat ini, terdapat 12 saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan.
Untuk tahun anggaran 2024, kelanjutan proyek *SIHT* telah dianggarkan sebesar Rp11,3 miliar. Rencananya, proyek ini akan terdiri dari 10 paket kegiatan yang akan dijalankan secara berkelanjutan. Paket yang akan dilaksanakan lebih awal adalah pengerasan jalan.
Dokumen penawaran untuk kegiatan ini sudah diajukan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus. Selain pengerasan jalan, rencana proyek juga mencakup pembangunan empat unit gudang produksi serta satu hanggar yang akan digunakan untuk keperluan Bea Cukai. Tak kalah penting, proyek ini juga meliputi pembuatan instalasi pengolahan air limbah (*IPAL*), kelanjutan pembangunan pagar keliling dan pagar depan, serta penyediaan sumur.
ANTARA
Bupati Kudus Hargai Proses Hukum Terkait Proyek SIHT 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







