**Borneonews - Mataram**, Pengadilan Negeri Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan jadwal sidang untuk empat terdakwa tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa yang terletak di Kabupaten Dompu. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 5 September 2024.
Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, mengungkapkan bahwa agenda sidang untuk keempat terdakwa akan berlangsung pada hari yang sama, yakni Kamis, 5 September 2024. Dalam penetapan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Mataram juga telah menunjuk I Ketut Somanasa sebagai hakim ketua, yang akan dibantu oleh dua hakim anggota, yaitu Irlina dan Irawan.
Keempat individu yang dijadwalkan tampil di hadapan persidangan ini adalah terdakwa yang bernama Christin Agustiningsih, Maman, Fery, dan Benny Burhanuddin. Perkara ini telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 28 Agustus.
Dalam catatan mengenai kasus ini, terdapat 12 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan terlibat dalam persidangan. Mereka berasal dari gabungan Kejaksaan Negeri Dompu dan Kejaksaan Tinggi NTB. Para JPU termasuk di antaranya Ilham Sopian Hadi, Himawan Sutanto, Joko Eko Waluyo, Muhammad Faisal Riski, Baiq Dewi Amanda, Dian Purna, Sahdi, Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, Muhamad Mauludin, Fajar Alamsyah Malo, dan Fajar Adi Putra.
Keempat terdakwa dalam kasus ini telah menjalani penahanan di lokasi yang terpisah. Terdakwa Maman, Fery, dan satu tersangka lainnya yang belum masuk dalam sidang, yaitu Muh. Kadafi Marikar, ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sementara itu, Christin Agustiningsih ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, dan Benny Burhanuddin berada dalam tahanan Jaksa Penuntut Umum di Rutan Polda NTB.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polda NTB sejak tahun 2020. Selama tahap penyidikan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kelima tersangka yang ada. Namun, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,35 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp15,67 miliar.
Auditor BPKP mendapatkan angka tersebut melalui pemeriksaan fisik proyek yang dilakukan oleh tim ahli konstruksi dan geoteknik tanah dari Fakultas Teknik Universitas Mataram. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, yang berakibat pada penurunan kualitas bangunan RS Pratama Manggelewa dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi rencana yang telah ditetapkan.
Dari hasil penetapan tersangka, penyidik menerapkan sangkaan yang merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, kelima tersangka memiliki peran yang bervariasi. Tersangka Maman menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Dompu. Di sisi lain, Muhammadi Kadafi Marikar adalah direktur dari PT Sultana Anugrah yang terletak di Makassar, perusahaan yang memenangkan lelang dan melaksanakan proyek tersebut.
Benny Burhanuddin berperan sebagai pelaksana proyek di lapangan yang bertindak atas nama PT Sultana Anugrah, sementara Christin Agustiningsih menjabat sebagai direktur di CV Nirmana Consultant yang bertugas mengawasi pelaksanaan proyek. Terakhir, Fery bertindak sebagai konsultan perencana proyek dari CV Fiscon. Ditemukan bahwa perusahaan yang dikelola Fery tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai konsultan perencana, dan dia juga terlibat dalam pelaksanaan pengawasan proyek yang dilakukan di bawah arahan Christin dan perusahaan CV Nirmana Consultant.
ANTARA
Sidang Korupsi Proyek RS Pratama, Empat Terdakwa Siap Dihukum
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Komentar (0)
Memuat komentar…







