JAKARTA –
**Borneonews - Medan**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Bawaslu di setiap daerah untuk mengadakan pertemuan dengan kepala desa (kades). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melakukan sosialisasi yang bertujuan mencegah keberpihakan terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa keberpihakan kepala desa kerap menjadi masalah serius, terutama jika melihat pengalaman dalam Pilkada sebelumnya pada tahun 2020. Oleh karena itu, sangat penting bagi daerah untuk menggalakkan penekanan akan pentingnya netralitas di lingkungan aparatur pemerintahan paling bawah, termasuk kepala desa. "Salah satu tindak pidana yang cukup sering terjadi berkaitan erat dengan keberpihakan para kepala desa," ungkap Puadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Medan, Sumatera Utara, pada hari Kamis. Bawaslu telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dengan menggunakan konsep *klinik penegakan hukum*. Hal ini dinyatakan pada saat munculnya masalah yang berkaitan dengan keberpihakan kepala desa di Pilkada 2020, di mana juga ditemukan praktik politik uang dan pencoblosan ganda. Sebagai langkah antisipatif, Bawaslu kini tengah menyempurnakan regulasi melalui kerja sama dengan DPR RI, dengan melakukan perubahan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Perubahan ini bertujuan untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan Pilkada mendatang. Puadi juga mencatat bahwa Bawaslu telah melakukan pemetaan kerawanan di seluruh provinsi serta kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada. Pemetaan ini dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari tahap pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga proses penghitungan suara. Dia menambahkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari berbagai elemen seperti Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, secara kontinu melakukan koordinasi untuk mencegah berbagai celah terjadinya pelanggaran pemilu, bukan hanya terbatas pada pencegahan, tetapi juga penegakan hukum. "Pada hari ini, 29 Agustus, kita berada di penghujung proses pendaftaran. Saya mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu untuk fokus dan serius mengawasi tahapan pencalonan ini," tegas Puadi, menekankan perlunya perhatian dan pengawasan yang intensif pada tahapan penting tersebut. ANTARA