**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menegaskan bahwa program *Golden Visa* tidak dimaksudkan untuk menjual Indonesia kepada warga negara asing. Sebaliknya, program ini dirancang untuk memberikan peluang bagi pemilik modal asing guna mengenal Indonesia dengan lebih dekat.
Dalam sebuah webinar yang mengangkat tema, "Menilik Golden Visa Menuju Golden Indonesia 2045", Silmy Karim menjelaskan bahwa terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan *Golden Visa*. Ia menyatakan, "Jika kita berbicara tentang menjual, saya ingin bertanya, apa yang sebenarnya dijual? Hanya berupa izin masuk. Saya yakin bahwa program *Golden Visa* ini tidak untuk dijual, tetapi untuk memberikan akses kepada masyarakat internasional agar dapat mengenal Indonesia."
Silmy mengungkapkan bahwa program ini menawarkan kesempatan bagi para investor untuk mengeksplorasi berbagai potensi yang dimiliki Indonesia. Dengan demikian, diharapkan para investor dapat melihat peluang untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi nasional. Kontribusi ini tidak hanya terbatas pada investasi, tetapi juga mencakup penciptaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Silmy menegaskan bahwa manfaat dari *Golden Visa* sangat signifikan bagi Indonesia yang harus bersaing di tingkat internasional. "Indonesia perlu menarik investasi dan memperoleh *good quality revenues*," ujarnya.
Sementara itu, Silmy juga menegaskan bahwa kebijakan *Golden Visa* merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membasmi praktik negatif yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang tidak berkualitas. Dia merujuk pada meningkatnya kasus WNA yang terlibat dalam bisnis penyewaan motor di Bali.
"Saya telah menginstruksikan tim kami untuk melakukan operasi terkait masalah ini. Bagaimana mungkin seorang WNA bisa menjalankan bisnis penyewaan motor? Ternyata mereka diizinkan, karena memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi," jelas Silmy.
Sebagai langkah responsif, dia berkoordinasi dengan Bahlil Lahadalia, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasil dari koordinasi tersebut melahirkan kebijakan yang menetapkan investasi minimal bagi WNA yang ingin membuka bisnis di Indonesia, dengan tujuan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikelola oleh masyarakat lokal. "Akhirnya, investasi minimal ditetapkan menjadi Rp10 miliar," imbuhnya.
Sejak penetapan aturan tersebut, Silmy menyampaikan bahwa tidak ada lagi izin usaha baru di kategori UMKM yang disetujui untuk WNA. Jika pemerintah menemukan lagi kasus usaha WNA yang tidak mengantongi izin, Silmy menegaskan bahwa Imigrasi akan segera menindaklanjuti dan mendeportasi mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sehingga tidak tepat jika *Golden Visa* dihubungkan dengan pandangan bahwa negara ini tidak untuk dijual," tutup Silmy.
ANTARA
Golden Visa, bantu investasi dan ekonomi Indonesia bukan untuk dijual
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







