**Borneonews - Mataram**, Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat), Lalu Azril Sopandi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yaitu lahan seluas 8,4 hektare yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (*LCC*).
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi mengenai proses pemeriksaan yang berlangsung. Ia menyatakan, "Iya, Direktur PT Tripat, Azril, diperiksa siang tadi." Namun, Efrien mengungkapkan bahwa ia belum memperoleh informasi lengkap mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Mengenai kabar terkait pemeriksaan saksi lainnya, seperti mantan Bupati Lombok Barat, Zainu Arony pada Jumat, 29 Agustus, Efrien tidak bisa memastikan hal tersebut. Ia menambahkan, "Soal itu, belum ada informasi dari penyidik. Kita pantau saja, apabila ada perkembangan, akan kami sampaikan."
Sejak Senin, 26 Agustus, penyidik sudah memeriksa setidaknya delapan dari sebelas saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Para saksi yang hadir sebagian besar berasal dari kalangan pejabat daerah di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Selain memeriksa saksi, penyidikan yang diumumkan pertengahan Agustus 2024 juga mencakup rencana untuk meminta keterangan dari para ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang penilaian aset dan kerugian keuangan negara.
Kasus mengenai aset yang terkait dengan *LCC* ini sebelumnya telah dibawa ke meja pengadilan berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTB. Dalam proses hukum sebelumnya, Azril Sopandi dan Abdurrazak, mantan bendahara PT Tripat, telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian bagi negara.
Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram menjelaskan lebih dalam tentang proses penyertaan modal dan pembangunan gedung yang terjadi pada tahun 2014. Saat itu, Azril Sopandi menjabat sebagai Direktur PT Tripat. Perusahaan tersebut mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Lombok Barat dalam bentuk lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur, Desa Gerimak, Kecamatan Narmada dengan luas mencapai 8,4 hektare.
Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh PT Tripat untuk menjalin kerja sama dalam pengelolaan *LCC*, berkolaborasi dengan pihak swasta dari PT Bliss, yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Sebagian dari lahan, yaitu sebesar 4,8 hektare, dijadikan agunan oleh PT Bliss kepada PT Bank Sinarmas. Berkat agunan tersebut, PT Bliss mampu mendapatkan pinjaman sebesar Rp264 miliar pada tahun 2013.
Adapun proses pelunasan kredit yang berkaitan dengan pinjaman modal tersebut yang menggunakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diduga tidak memiliki batas waktu yang jelas di PT Bank Sinarmas. Dalam perjanjian kerja sama antara PT Tripat dan PT Bliss, nampak pula keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, yang berpartisipasi dengan menandatangani perjanjian tersebut.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







