**Borneonews - Manokwari**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menginformasikan bahwa pasangan calon yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di daerah tersebut diwajibkan untuk mengantongi setidaknya 12.020 suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman, menjelaskan pada acara yang berlangsung di Manokwari pada hari Kamis, bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024, persyaratan minimal bagi pasangan calon tidak lagi bergantung pada jumlah kursi yang dimiliki di DPRD. Sebaliknya, ketentuan kini berfokus pada jumlah suara sah yang diperoleh.
Lebih lanjut, peraturan tersebut dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2024, yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 8/2024. Sidarman menambahkan bahwa keputusan MK tersebut menyatakan bahwa bagi daerah dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 yang mencapai 250.000 orang atau kurang, syarat dukungan minimal adalah 10 persen dari total suara sah.
Di Kabupaten Manokwari, jumlah DPT pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 138.128 pemilih. Dengan demikian, ketentuan 10 persen dari suara sah menjadi relevan. Untuk itu, jumlah suara sah pada Pemilu di Manokwari mencapai 120.195 suara, yang kemudian dihitung menjadi 12.020 suara sebagai syarat minimal dukungan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah pada pilkada mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Manokwari, Christine R Rumkabu, menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menerima pendaftaran pasangan calon hingga batas akhir pendaftaran yang jatuh pada hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024, hingga pukul 23.59 WIT.
Dalam proses pemeriksaan dokumen pendaftaran, KPU akan merujuk pada B1 KWK yang diterbitkan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik. Selain itu, setiap pasangan calon yang mendaftar diwajibkan untuk diantar langsung oleh ketua dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten.
Sidarman menekankan pentingnya kehadiran ketua dan sekretaris partai politik, menurut PKPU yang berlaku, tanpa ada perwakilan yang diperbolehkan dalam proses pendaftaran. Kami akan memeriksa dua hal, yaitu kehadiran orang yang mendaftar dan kelengkapan dokumen. Semua dokumen yang dibawa akan diverifikasi melalui *SILON*, ujarnya.
ANTARA
KPU Manokwari Tetapkan Syarat 12.020 Suara untuk Pilkada 2024
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







