JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan kritis terhadap dorongan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dipercepat. Puan mempertanyakan efektivitas dari langkah tersebut dan mengajak semua pihak untuk merenungkan, "Apakah dengan mempercepat pembahasan RUU ini akan menghasilkan hasil yang lebih baik?". Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa setiap RUU yang dibahas di DPR RI harus melalui serangkaian proses dan memenuhi berbagai persyaratan tertentu agar dapat disetujui dan ditetapkan sebagai undang-undang. "Setiap pembahasan harus melibatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat yang relevan. Selain itu, semua syarat hukum dan mekanisme yang berlaku juga harus dipenuhi," tambah Puan. Mengingat waktu yang semakin terbatas sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 pada 30 September mendatang, Puan mempertanyakan seberapa realistis RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan. "Dengan waktu yang tersisa, kita harus memutuskan apakah pembahasan ini bisa diselesaikan atau tidak. Penting bagi kita untuk fokus pada hal-hal yang sebenarnya perlu diselesaikan," ujarnya. Sebelumnya, dalam sebuah keterangan yang dipublikasikan melalui video di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (27/8), Presiden Jokowi menekankan pentingnya penyelesaian dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI. Dalam keterangan tersebut, Jokowi juga mengapresiasi respons cepat DPR terhadap revisi UU Pilkada dan berharap agar semangat tersebut juga dapat diterapkan untuk pembahasan RUU lainnya yang mendesak, termasuk RUU Perampasan Aset. Presiden Jokowi menilai bahwa RUU ini sangat krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan ia berharap DPR dapat segera menuntaskan pembahasan tersebut. ANTARA