JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyatakan kesepakatan dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengenai pentingnya memberikan insentif bagi kendaraan *hybrid*. Meskipun besaran insentif ini tidak akan sebesar insentif yang diterima oleh kendaraan listrik murni, yaitu *Battery Electric Vehicle* (BEV), keberadaan insentif untuk mobil *hybrid* dianggap krusial. Ketua I Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, menjelaskan bahwa kendaraan *hybrid* layak mendapatkan insentif dari pemerintah. Hal ini disebabkan oleh efisiensi penggunaan bahan bakar yang lebih baik apabila dibandingkan dengan mobil konvensional yang masih menggunakan mesin pembakaran internal (ICE). Kombinasi antara ICE dan motor listrik memungkinkan mobil *hybrid* untuk menurunkan konsumsi bahan bakar secara signifikan. Penghematan biaya dalam penggunaan bahan bakar ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Selain itu, kendaraan *hybrid* juga memiliki dampak positif terhadap lingkungan dengan menghasilkan emisi gas buang yang lebih rendah. Itu menjadikan mobil *hybrid* sebagai opsi yang lebih ramah lingkungan serta mendukung upaya pemerintah untuk mencapai target pengurangan emisi nol pada tahun 2030. Jongkie menambahkan bahwa *hybrid* menghasilkan polusi lebih sedikit karena mesin ICE pada kendaraan ini tidak sering digunakan. Sebagian besar daya penggerak berasal dari motor listrik, terutama dalam kondisi kecepatan rendah atau saat kendaraan berhenti. Situasi ini mengarah pada pengurangan emisi yang signifikan dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Keunggulan lain yang dimiliki oleh mobil *hybrid* adalah kemampuannya untuk beroperasi dengan baik tanpa memerlukan infrastruktur pengisian daya yang ekstensif. Mobil ini tidak membutuhkan pengisian daya dari luar, karena baterainya dapat terisi secara otomatis saat kendaraan beroperasi. Hal ini membuat kendaraan *hybrid* lebih praktis dan lebih mudah diadopsi oleh masyarakat, khususnya di daerah yang belum memiliki infrastruktur pengisian daya yang memadai. Dari perspektif biaya, produksi mobil *hybrid* cenderung lebih murah dibandingkan dengan mobil listrik penuh, sehingga dapat diakses oleh masyarakat dengan anggaran terbatas. Dengan biaya produksi yang lebih rendah dan manfaat yang signifikan, Jongkie berpendapat bahwa penyaluran insentif untuk mobil *hybrid* dapat berperan mendorong adopsi kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Walaupun ada peningkatan perhatian terhadap kendaraan ramah lingkungan, khususnya mobil *hybrid* yang semakin diminati karena efisiensi dan kepraktisannya, hingga saat ini insentif untuk kendaraan ini belum diberikan karena berbagai pertimbangan yang ada. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa tidak ada penambahan kebijakan baru untuk sektor otomotif pada tahun ini. Dengan tidak adanya perubahan kebijakan, ini berarti pemerintah juga tidak akan mengeluarkan insentif untuk kendaraan *hybrid* di Indonesia. Saat ini, mobil *hybrid* dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berkisar antara 6-12 persen, yang berbeda dengan BEV yang menerima berbagai fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) ditujukan khusus bagi mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dengan besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen. Oleh karena itu, untuk mobil listrik yang memiliki TKDN minimal tersebut, pajak yang dikenakan akan menjadi hanya 1 persen. Kebijakan DTP ini berlaku untuk masa pajak dari Januari hingga Desember 2024. ANTARA