**Borneonews - Jakarta**, Partai Buruh menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan demokrasi yang lebih sehat dengan menghapus keberadaan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin, menjelaskan di Menteng, Jakarta Pusat, bahwa keputusan ini menandai awal dari demokrasi yang lebih berarti. Ia menyatakan, Saat keputusan MK diumumkan, kami menyambut baik dengan selamat datang kepada demokrasi yang lebih bermakna. Sebelumnya, kondisi demokrasi kurang sehat, tetapi sekarang sudah berubah.
Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa keputusan MK memberikan kesempatan bagi munculnya calon-calon alternatif yang lebih banyak dalam Pilkada. Ini menjadi tanda bahwa kondisi demokrasi di berbagai daerah di Indonesia sedang mengalami perbaikan. "Daerah-daerah yang sebelumnya hanya menghadapi lawan kotak kosong kini telah memiliki banyak calon alternatif, imbuhnya. Ia juga menekankan bahwa beberapa calon yang sebelumnya terkendala karena harus memenuhi syarat 20 persen kursi kini dapat melawan dengan syarat baru yang lebih ringan, yaitu 10, 8,5, 7,5, dan 6,5 persen.
Menurutnya, makna positif dari keputusan MK tersebut tidak hanya dirasakan oleh Partai Buruh, tetapi juga oleh partai-partai lain dan masyarakat secara keseluruhan. Dukungan masyarakat tampak jelas, termasuk dengan aksi demonstrasi di Gedung DPR ketika revisi Undang-Undang Pilkada akan disahkan tanpa mengakomodasi keputusan MK.
Akhirnya, Komisi II DPR, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah, sepakat untuk mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pencalonan Kepala Daerah yang merespons keputusan MK tersebut. Persetujuan ini diperoleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, yang membahas Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Nomor 70/PUU-XXII/2024.
ANTARA
Keputusan MK Hilangkan Kotak Kosong, Perkuat Demokrasi Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







