**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, yang dikenal dengan sebutan Komnas Perempuan, memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan. Langkah itu dinilai sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesehatan reproduksi perempuan di berbagai usia.
Dalam pernyataannya, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menyampaikan harapan agar penghapusan sunat perempuan tidak hanya terbatas pada bayi, balita, dan anak prasekolah, namun juga berlaku untuk perempuan dari semua kelompok umur. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut termasuk dalam upaya peningkatan kesehatan sistem reproduksi berdasarkan siklus hidup, dengan penekanan pada perlindungan untuk anak-anak di berbagai fase awal kehidupan mereka.
Berdasarkan Pasal 100-102 dalam PP Kesehatan, Andy menjelaskan bahwa tindakan penghapusan sunat perempuan seharusnya mencakup edukasi mengenai organ reproduksi. Anak-anak perlu diberi pemahaman terkait perbedaan antara organ reproduksi laki-laki dan perempuan, pentingnya menolak sentuhan yang tidak sesuai pada bagian tubuh tertentu, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/PER/MENKES/XI/2010 menyebutkan bahwa sunat perempuan adalah tindakan yang melibatkan penggoresan kulit di bagian depan klitoris tanpa merusak organ tersebut. Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia (*World Health Organization* atau *WHO*) mendefinisikan sunat perempuan sebagai semua prosedur yang berkaitan dengan pengangkatan atau cedera pada alat kelamin perempuan tanpa alasan medis yang jelas.
Dalam upaya untuk menyoroti isu ini, Komnas Perempuan mengadopsi istilah pemotongan/pelukaan genitalia perempuan (P2GP) yang diperkenalkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Dana Kependudukan (*United Nations Population Fund* atau *UNFPA*). Penelitian yang dilakukan oleh Komnas Perempuan dan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (*PSKK*) Universitas Gadjah Mada pada tahun 2017 menunjukkan bahwa mayoritas praktik P2GP dilakukan pada balita, terutama dalam rentang usia 1 hingga 5 bulan.
Berdasarkan data dari Survei Penduduk dan Keluarga Nasional (*SPHPN*) tahun 2021, sekitar 21,3 persen anak perempuan dari ibu yang berusia 15-49 tahun terlibat dalam praktik ini, dengan sekitar 33,7 persen dilakukan secara simbolis. Menurut Andy Yentriyani, pada tahun 2024, diperkirakan hampir 4,4 juta anak perempuan di seluruh dunia atau lebih dari 12.000 setiap hari, berisiko mengalami praktik sunat perempuan ini.
Selanjutnya, penelitian juga menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen keputusan orang tua untuk menjalani praktik ini dipengaruhi oleh pemahaman keagamaan. Namun, hasil kajian yang dilakukan oleh Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2022 menemukan adanya beragam tafsir dalam Islam mengenai sunat perempuan. KUPI bahkan telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa P2GP tanpa indikasi medis adalah haram.
Meskipun terdapat pandangan bahwa sunat perempuan bermanfaat bagi kesehatan, banyak bukti medis menunjukkan bahwa praktik ini justru dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental anak perempuan. Andy menekankan bahwa pemotongan jaringan sehat dari tubuh dapat menyebabkan infeksi, kerusakan organ reproduksi, dan masalah kesehatan jangka panjang, bahkan berisiko mengakibatkan kematian akibat pendarahan.
ANTARA
Penghapusan Sunat Perempuan, Komnas Perempuan Dorong Kebijakan Luas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







