MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Resor Kota Mataram, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Dalam konteks ini, pihak kepolisian memfokuskan upaya mereka pada tindakan pencegahan yang diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan selama proses pemilihan. Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyampaikan, "Sesuai dengan instruksi dari Kapolresta Mataram, kami diminta untuk mengutamakan upaya preventif guna menciptakan keamanan yang optimal dalam pelaksanaan Pilkada." Pernyataan ini menyoroti komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kondusif di masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan TNI, berbagai instansi pemerintah, serta elemen masyarakat lainnya. Melalui sinergi ini, diharapkan ancaman gangguan keamanan dapat diminimalisir. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), termasuk patroli yang dilaksanakan pada malam hari. Yogi menambahkan, "Patroli malam ini ditujukan untuk merespons laporan dari masyarakat terkait gangguan keamanan, seperti kebisingan dari kendaraan yang menggunakan *knalpot brong* dan keributan di kalangan warga." Langkah ini menunjukkan bahwa kepolisian sangat memperhatikan keluhan masyarakat dan berupaya untuk menangani isu-isu tersebut secara tepat. Kepolisian juga aktif melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam dengan fokus pada perdagangan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar. "Kita tahu bahwa minuman beralkohol sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal. Oleh karena itu, kami rutin mengadakan razia untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal," tegasnya. Selain upaya menjaga keamanan, Polresta Mataram juga memberikan perhatian serius terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses demokrasi pada Pilkada Serentak 2024. Dengan mengoperasikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Mataram, Satreskrim Polresta Mataram siap mendukung penyelenggara Pilkada untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran tindak pidana pemilu (*tipilu*). Yogi juga mengingatkan masyarakat bahwa penanganan laporan yang berkaitan dengan *tipilu* harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Perlu diketahui bahwa ada batasan waktu untuk melaporkan pelanggaran. Jika sebuah pelanggaran pidana pemilu dilaporkan setelah 8 hari, maka laporan tersebut akan dianggap kedaluwarsa dan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Gakkumdu," jelasnya. Dalam upaya menjaga integritas proses demokrasi, Yogi menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi. "Jika menemukan bukti pelanggaran pemilu, segera laporkan kepada pengawas di tingkat kecamatan, kota, atau provinsi," pungkasnya. Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Pilkada dapat berlangsung dengan aman, jujur, dan adil. ANTARA