JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan dukungannya terhadap usulan untuk mengatur status dan segala ketentuan yang berkaitan dengan ojek online (*ojol*) dalam kerangka Undang-Undang. Menurut Budi, hal ini termasuk juga mengenai kesejahteraan para pengemudi ojek online. "Merupakan suatu saran yang sangat baik untuk memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang. Kami sepenuhnya setuju untuk menerapkannya, dan kami juga sangat peduli dengan apa yang disampaikan oleh para pengemudi ojek online," tuturnya pada acara di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta. Budi menekankan pentingnya adanya ketentuan dalam Undang-Undang yang memberikan perlindungan serta menjamin kesejahteraan bagi para pengemudi. Mengingat saat ini jumlah pengendara ojek online sangat signifikan, hal ini tentu mempengaruhi transportasi publik dan konektivitas dalam masyarakat. "Pendapatan yang diperoleh para pengemudi sangat penting bagi keluarga mereka. Bahkan, ada di antara mereka yang memiliki disabilitas, dan kami memberikan apresiasi kepada mereka," imbuhnya. Menteri Perhubungan juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan DPR dalam melakukan evaluasi terhadap ketentuan yang ada di Undang-Undang demi mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojek online. Saat ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (*LLAJ*) belum mengatur penggunaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi umum untuk angkutan penumpang dan barang. Ketentuan terkait kendaraan roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Pada hari itu, Jakarta menyaksikan aksi unjuk rasa dari ribuan pengemudi ojek online. Hingga sore, para pengemudi tersebut blokade Jalan Budi Kemuliaan menuju Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional. Aksi tersebut merupakan wujud penyampaian beberapa tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan. Para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia berpartisipasi dalam aksi ini dengan jumlah peserta diperkirakan antara 500 hingga 1.000 orang. Salah satu tuntutan utama mereka adalah pemenuhan status hukum ojek online dengan keberadaan landasan hukum (*legal standing*) melalui Undang-Undang. Keberadaan *legal standing* ini dianggap penting agar perusahaan aplikasi tidak dapat bertindak semena-mena terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir. ANTARA