BORNEONEWS, Sampit - Hanya satu orang dari lima pelaku pencurian 10 ton buah sawit milik PT Karya Makmur Abadi Tengah, di Desa Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang ditangkap.

Pelaku tersebut adalah Yardiansyah, 41, warga Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu. Dia ditangkap pada saat sedang asyik memanen buah sawit milik perusahaan itu bersama empat temannya. Namun hanya dirinya yang ditahan, pada Jumat (8/7/2016) lalu.

“Hanya satu orang yang berhasil kami amankan, sedangkan yang lain sudah lebih dulu kabur,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Rahmat, senin (11/7/2016)

Para pelaku pencurian buah sawit itu beraksi pada siang hari. Saat itu kondisi lahan sedang sepi karena banyak karyawan yang masih pulang ke kampung halamannya. Hanya sejumlah karyawan yang tidak beragama Islam masih melakukan penjagaan di area kebun tersebut.

Saat itu, satpam yang bertugas melakukan patroli di blok B-84 Divisi I PT KMA Tengah. Saat sampai di sekitar tempat tersebut, mereka melihat tersangka bersama empat temannya memanen buah sawit di lokasi tersebut.

Melihat hal itu, kedua satpam itu tidak langsung menggerebek mereka, namun melakukan pengintaian. Mereka melihat para pelaku langsung membawa hasil panen tersbeut ke Block D-92/93 Divisi I, untuk dikumpulkan lebih dulu.

Setelah mengetahui hal tersebut, kedua satpam itu langsung melaporkan hal itu ke Junior Managernya. Sehingga mereka bersama sejumlah satpam lainnya langsung mendatangi lokasi itu untuk menggerebek pencuri tersebut.

Namun apa yang dilakukan oleh para satpam ini diketahui oleh para pelaku. Sebagian dari mereka melarikan diri dan tidak sempat terkejar oleh pihak keamanan perusahaan.

“Akibat hal itu, perusahaan harus merugi Rp11 juta. Sedangkan kasus ini masih dalam penyelidikan kami,” ungkap Rahmat. (M HAMIM/m)