JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berada di bawah Bawaslu DKI Jakarta telah memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melibatkan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, menjelaskan bahwa pihak Gakkumdu telah melakukan evaluasi dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada hari Kamis. Lebih lanjut, Quin menyatakan bahwa status laporan terkait kasus pencatutan NIK ini terdaftar sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana. Dalam proses penindaklanjutan laporan, Bawaslu telah melakukan kajian bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Hasil dari kajian tersebut menunjukkan bahwa bukti yang ada dianggap belum cukup untuk dibawa ke tahap penyidikan. "Walaupun kami menganggap kasus ini cukup serius, baik Kepolisian maupun Kejaksaan menilai belum ada cukup bukti untuk melanjutkan proses ini," ungkap Quin. Selain itu, dalam upaya melindungi data pribadi, Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku. Meskipun demikian, terkait apakah Dharma-Kun akan gugur sebagai calon, Bawaslu DKI menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI tentang proses pendaftaran di Pilkada DKI Jakarta. "Keputusan apakah mereka boleh mendaftar atau tidak adalah kewenangan KPU," jelasnya. Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen ini berencana untuk mendaftar ke KPU DKI pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam konfirmasi terpisah, Kun menyampaikan bahwa mereka akan hadir di kantor KPU DKI pada waktu yang telah ditentukan. Apabila mendaftar, Dharma-Kun akan menjadi pasangan bacagub dan bacawagub ketiga yang resmi mendaftarkan diri di KPU DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan RK-Suswono. Proses pendaftaran untuk Pilkada DKI ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal bagi pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI berlangsung selama dua hari pertama, yaitu pada 27-28 Agustus, yang dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. ANTARA