AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku baru-baru ini menerima laporan mengenai adanya dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru. Laporan tersebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. "Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera melaksanakan langkah-langkah selanjutnya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, Kapolda Maluku, saat acara yang berlangsung di Mapolda Maluku. Pernyataan tersebut diungkapkannya saat menerima kunjungan resmi dari BPK RI. Kunjungan ini memiliki agenda penyerahan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di daerah Kabupaten Buru. Dalam kesempatan itu, Eddy memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI atas kerja sama dan komitmen kuat mereka dalam mengungkap kasus ini. "Sinergi antara BPK RI dan Polda Maluku merupakan kunci dalam memberantas korupsi di wilayah ini," kata Eddy. Tampak hadir dalam acara tersebut, Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja, yang memimpin penyerahan laporan tersebut. Laporan itu mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembayaran untuk dua unit *mini Central Oxygen System* pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dengan total kerugian negara yang teridentifikasi sebesar Rp2.869.690.889. Mustaknif menjelaskan, "Investigasi kami mengindikasikan adanya kemungkinan kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu." Kegiatan pertemuan antar lembaga ini berlangsung dengan tertib dan aman, mencerminkan kolaborasi yang solid antara Polda Maluku dan BPK RI dalam menjaga integritas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. ANTARA