BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, yang terletak di Banten, telah mengonfirmasi bahwa hanya ada tiga bakal pasangan calon yang mendaftar untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diadakan secara serentak di wilayah ini. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, saat konferensi pers yang berlangsung di Tangerang pada hari Kamis. Mohammad Umar menjelaskan bahwa hingga hari ketiga masa pendaftaran, terdapat tiga pasangan yang secara resmi telah terdaftar untuk mengikuti Pilkada 2024. Pasangan tersebut antara lain Zulkarnain-Lerru yang mendaftar melalui jalur perseorangan pada Selasa, 27 Agustus, diikuti oleh dua calon lainnya, yaitu Mad Romli-Irvansyah dan Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah yang mendaftar pada Kamis, 29 Agustus. "Sehingga, total pendaftar untuk bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Tangerang saat ini berjumlah tiga pasangan," jelasnya lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi semua persyaratan dokumentasi yang diperlukan untuk pendaftaran mereka. Selanjutnya, KPU Kabupaten Tangerang telah menjadwalkan tahapan pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Agustus 2024. Pemeriksaan ini akan diadakan di RSUP Sitanala yang berada di Kota Tangerang, Banten. "Proses pemeriksaan kesehatan ini akan dilangsungkan dalam satu hari dan melibatkan semua bakal pasangan calon yang telah mendaftar; kami telah memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan tersebut," ungkap Umar. Setelah tahap pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan, fokus KPU akan beralih pada proses verifikasi dokumen pendaftaran para calon kepala daerah. "Kami akan menjalankan verifikasi administrasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam *Peraturan KPU* nomor 8 tahun 2024, yang mencakup semua dokumen pendaftaran yang telah diserahkan kepada kami," terangnya. Ia juga menjelaskan bahwa selama proses verifikasi, jika ditemukan adanya dokumen yang kurang lengkap, pihak KPU akan memberikan waktu tambahan untuk memperbaiki kekurangan tersebut hingga tanggal 22 September 2024. "Apabila ada dokumen yang belum lengkap, kami akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan penambahan berkas sampai dengan batas tanggal yang telah ditetapkan," ujarnya. ANTARA