**Borneonews - Sorong**, PT PLN (Persero) UP3 Sorong telah menandatangani sebuah perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Sorong yang terletak di Provinsi Papua Barat Daya. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pemungutan serta penyetoran pajak yang berkaitan dengan sektor kelistrikan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Bernhrad Rondonuwu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa PKS ini merupakan langkah konkret yang diambil setelah adanya komunikasi antara pihaknya dan Manajer PT PLN (Persero) UP3 Sorong, Doni Hernandi. Pembahasan tersebut berfokus pada pajak kelistrikan yang belum tersetorkan.
Saya ingin menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada manajer PLN UP3 Sorong. Bayangkan, pada pertemuan pertama, kami langsung mendapatkan informasi penting ini. Mereka yang mencari kami dan langsung menyelesaikan PKS, ini luar biasa, ungkapnya usai menandatangani perjanjian di Ballroom Kantor Wali Kota Sorong.
Ia juga menambahkan bahwa sulit untuk menemukan BUMN yang proaktif dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi dari sektor kelistrikan. Wali Kota Rondonuwu mengakui bahwa sebelumnya tidak banyak instansi yang mendatangi pemerintah untuk menyampaikan informasi mengenai pendapatan pajak yang belum disetorkan ke kas daerah.
Apresiasi kami kepada PLN UP3 Sorong karena mereka adalah satu-satunya yang datang dan memberi tahu bahwa ada dana di PLN yang belum disetor ke kas daerah, tambahnya.
Ia menekankan pentingnya PKS ini, sebab dana dari pajak dan retribusi kelistrikan yang masuk ke kas daerah akan menjadi acuan dalam menetapkan kebijakan pembangunan di Kota Sorong. Ketika pajak ini disetor ke kas daerah, maka akan menjadi pendapatan yang dapat kami kelola dengan baik sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat lebih cepat, jelasnya.
Sementara itu, Doni Hernandi, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Sorong, menambahkan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan komponen krusial yang terkait dengan sektor kelistrikan. Sesuai dengan peraturan daerah (perda), kami akan memungut pajak dari setiap transaksi penggunaan listrik sesuai besaran yang diatur dalam aturan, ujarnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, PLN UP3 Sorong memungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada pelanggan yang menggunakan tenaga listrik sebesar 10 persen. Dalam kerjasama ini, dana yang dipungut akan disetorkan ke kas daerah secara langsung sesuai waktu yang telah disepakati.
Nantinya, secara otomatis uang tersebut akan ditransfer dari rekening PLN Pusat ke rekening Pemerintah Kota Sorong, sehingga tidak perlu ada penagihan. Kami akan melakukan setoran secara otomatis, jelas Doni.
Estimasi nilai setoran pajak dari pelanggan yang bertransaksi tenaga listrik diperkirakan berkisar antara Rp600 juta hingga Rp700 juta setiap bulannya. Setiap tanggal yang telah ditentukan, kami akan menyetorkannya secara otomatis, tutupnya.
ANTARA
PLN dan Pemkot Sorong Sepakat Tingkatkan Pendapatan Pajak Kelistrikan
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Komentar (0)
Memuat komentar…







