AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Johannes Leimena di Ambon telah menyatakan kesiapan mereka untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024. Ketua Tim Pemeriksa, dr. Saleh Tualeka, menjelaskan bahwa RSUP Leimena akan melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan ini untuk enam kabupaten dan kota di Provinsi Maluku yang meliputi Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tenggara, serta Kepulauan Aru. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan tersebut, rumah sakit telah menyiapkan suatu tim medis yang terdiri dari 27 tenaga kesehatan. Tim ini mencakup 23 dokter spesialis, tiga dokter umum, serta satu dokter gigi. Selain itu, terdapat juga 33 personel pendukung yang akan membantu dalam menjalankan proses pemeriksaan secara efektif dan efisien. RSUP Leimena tidak hanya mempersiapkan tenaga medis, tetapi juga telah memastikan bahwa fasilitas yang tersedia memadai dan mendukung untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan profesional. Proses pemeriksaan akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. Pada hari pertama, Jumat, 30 Agustus, pemeriksaan akan dilakukan untuk bakal calon kepala daerah dari Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat. Kemudian, pada 31 Agustus, giliran bakal calon dari Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara yang dijadwalkan mendapatkan pemeriksaan. Hari terakhir, yaitu pada Minggu, 1 September, akan dipergunakan untuk pemeriksaan bakal calon dari Kabupaten Buru serta Kabupaten Kepulauan Aru. dr. Saleh menegaskan bahwa tujuan dari layanan ini adalah untuk memastikan bahwa semua bakal calon kepala daerah memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan paling akurat dalam pemeriksaan kesehatan para calon. Hal ini dianggap sangat penting agar proses pemilihan dapat dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku dan menjamin integritas dalam pemilihan tersebut. ANTARA