BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, telah mengeluarkan sebanyak 28.937 Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga bulan Agustus 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah tersebut, sehingga mereka dapat lebih mudah dalam mengembangkan bisnis mereka. Penjabat Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menjelaskan bahwa penerbitan NIB merupakan salah satu program prioritas yang dirancang oleh pemerintah daerah. Inisiatif ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku UMKM dalam memperoleh izin resmi yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha mereka. Wahyu menekankan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, yang didapatkan melalui sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Ini adalah langkah penting dalam mempermudah proses administrasi bagi para pengusaha. Pelaku UMKM di Cirebon dapat mengurus penerbitan NIB dengan mengakses layanan *Online Single Submission Risk Based Approach* (OSS-RBA) yang tersedia di daerah tersebut. Dengan adanya sistem ini, para pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin usaha secara terpisah, karena NIB juga dapat berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan. Pentingnya kepemilikan NIB bagi pelaku UMKM di Cirebon tidak bisa diremehkan. NIB memberikan legalitas resmi bagi usaha yang mereka jalankan, yang diakui oleh pemerintah. Selain itu, NIB juga menjadi alat yang mempermudah mereka dalam mengakses berbagai program pemerintah, termasuk bantuan permodalan, pelatihan, serta penerimaan akses yang lebih luas untuk memasarkan produk mereka. “Dengan adanya NIB, pelaku UMKM juga dapat lebih mudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari sektor swasta maupun pemerintah,” tambah Wahyu. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi bisnis mereka untuk berkembang. Wahyu menjelaskan bahwa NIB juga menjadi syarat utama ketika pelaku usaha ingin mengajukan pinjaman. Dengan demikian, pelaku UMKM akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan bisnis mereka dengan dukungan modal yang memadai. Sebagai upaya untuk mendukung pelaku usaha baru, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyediakan berbagai fasilitas dalam pengurusan NIB. Mereka juga menyediakan layanan konsultasi, yang bertujuan agar proses pemenuhan persyaratan menjadi lebih mudah. Tidak hanya NIB, Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan sebanyak 12.083 dokumen perizinan dengan risiko rendah dan menengah rendah sejak Januari hingga Agustus 2024. Selama periode ini, sekitar 545 dokumen perizinan dengan risiko menengah tinggi dan tinggi juga telah dikeluarkan. "Semua perizinan, khususnya yang berkaitan dengan sektor UMKM dan investasi, akan terus kami fasilitasi agar dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat di Kabupaten Cirebon,” tutupnya. ANTARA