PADANG –
**Borneonews - Solok**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok sedang melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap tahapan pendaftaran pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diadakan pada tahun 2024. Proses ini mencakup pemilihan wali kota dan wakil wali kota Solok, yang terletak di provinsi Sumatera Barat. Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menginformasikan bahwa pengawasan aktif dilakukan mulai dari hari pertama pendaftaran pada Selasa, 27 Agustus, hingga hari terakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024. Penegakan pengawasan yang intensif ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Dalam catatan Bawaslu Kota Solok, pasangan calon pertama yang telah mendaftar adalah Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal. Mereka mengunjungi Kantor KPU Kota Solok pada hari kedua pendaftaran, yakni Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 14.15 WIB. Pasangan ini didampingi oleh delapan partai politik pengusung, yaitu Gerindra, PKS, Golkar, PBB, PAN, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Proses pendaftaran berlangsung secara bertahap. Dimulai dengan tahap registrasi, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari pasangan calon dan Ketua KPU Kota Solok. Selanjutnya, berkas pendaftaran diserahkan dan diuji melalui proses verifikasi. Setelah itu, terdapat persetujuan visi dan misi, penyerahan berita acara, dan diakhiri dengan konferensi pers yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut. Setiap tahapan dalam prosesi pendaftaran sangat diawasi oleh Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan serta ketentuan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan prinsip demokrasi. Rafiqul Amin menegaskan bahwa pendaftaran merupakan salah satu tahapan krusial dalam pemilihan serentak calon wali kota dan wakil wali kota Solok yang akan berlangsung pada tahun 2024. Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu Kota Solok berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan regulasi serta prosedur yang berlaku. “Pengawasan ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Kota Solok,” ungkap Rafiqul. Bawaslu juga aktif melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan kelayakan calon, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mereka menjaga konsistensi data yang diserahkan oleh pasangan calon dengan hasil verifikasi administratif yang dilakukan oleh KPU, yang dicatat dalam aplikasi *Sistem Informasi Calon Kepala Daerah (Silon Kada)* milik KPU. Setelah tim verifikatur KPU Kota Solok memproses berkas pendaftaran, berkas pasangan calon Dhani-Suryadi dinyatakan diterima. Penyerahan berita acara sebagai tanda terima berkas dilakukan oleh Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kota Solok. Rafiqul Amin menegaskan bahwa pengawasan Bawaslu akan berlanjut seiring dengan berlangsungnya tahapan pendaftaran. Ia juga menambahkan, “Dengan dimulainya proses pendaftaran ini, dinamika politik di Kota Solok semakin meningkat.” Ia berharap masyarakat terus mengikuti perkembangan Pilkada dengan penuh antusiasme, sementara pada saat yang sama menjaga suasana damai serta kondusif selama tahap-tahap ini berlangsung. ANTARA