MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru saja menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi mengenai peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2021 dan diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp5,13 miliar. Menurut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta tersangka lainnya. Proses tersebut menghasilkan alat bukti yang memadai untuk melanjutkan kasus ini. "Tersangka berinisial JT diduga terlibat dalam korupsi ini, dengan aliran dana yang diduga mengalir ke rekeningnya," ungkapnya dalam rapat pers di Medan. Yos juga menyampaikan bahwa tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap JT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka tersebut belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka. "Kami akan memanggil JT dalam waktu dekat untuk mendapatkan keterangan tambahan," katanya. Hingga saat ini, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka sebelumnya, yaitu Bambang Pardede alias BP, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dua tersangka lainnya adalah Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT sebagai Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) dan Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiga tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan. Yos menerangkan bahwa kasus ini bermula dari pelaksanaan lelang oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan peningkatan kapasitas jalan. Proyek ini dibiayai oleh anggaran sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara pada tahun anggaran 2021. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara manual, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, penyidik Kejati Sumut juga mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan, di mana terdapat perbedaan signifikan antara yang dikerjakan di lapangan dan yang dicantumkan dalam kontrak. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sekitar Rp5,13 miliar. "Tindakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Yos Tarigan. ANTARA