JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menekankan pentingnya kolaborasi serta harmonisasi dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 yang berfokus pada kesehatan masyarakat. Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman, menyatakan bahwa mereka mendukung perlunya kajian yang mendalam mengenai dampak dan risiko, yang didasarkan pada data ilmiah yang lengkap. Menurutnya, GAPMMI merasa penting untuk dilibatkan bersama pemerintah dalam menyampaikan informasi yang tepat mengenai konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) kepada masyarakat. Hal ini dinilainya penting untuk mendukung pola makan yang baik dan seimbang. Salah satu tujuan utama dari penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah untuk menurunkan angka Penyakit Tidak Menular (PTM) di masyarakat. GAPMMI sepenuhnya mendukung inisiatif ini, yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dengan mengurangi prevalensi PTM. Adhi menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dan harmonisasi di antara berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pembuatan peraturan ini. Namun, ia juga mengungkapkan keprihatinan karena GAPMMI belum pernah terlibat dalam perumusan aturan tersebut. Hal ini menjadi perhatian mengingat industri makanan dan minuman olahan menjadi salah satu pelaku utama yang seharusnya diajak berdiskusi. Ia menilai bahwa belum ada kajian yang komprehensif mengenai risiko dan dampak yang ditimbulkan dari peraturan tersebut. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa faktor-faktor risiko PTM yang ditunjuk pemerintah dalam PP ini dipengaruhi oleh berbagai hal, seperti gaya hidup yang tidak sehat, kurangnya aktivitas fisik, asupan cairan yang minim, manajemen stres yang buruk, serta pola konsumsi yang tidak seimbang. Adhi juga menegaskan bahwa masalah kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kelebihan atau kekurangan makanan tertentu, melainkan juga dipengaruhi oleh konsumsi secara keseluruhan, baik dari makanan olahan maupun sumber lainnya. Ia menjelaskan bahwa sekadar menetapkan batas maksimal untuk kandungan gula, garam, dan lemak tidaklah cukup untuk menurunkan angka PTM, mengingat kontribusi dari produk olahan hanya sebagian kecil dari total konsumsi masyarakat. Menurutnya, pembatasan kandungan dalam produk pangan dapat mengganggu fungsi teknologi serta formulasi pangan yang digunakan oleh industri. Hampir tidak ada produk pangan yang benar-benar bebas dari gula, garam, dan lemak, kecuali air mineral. Informasi yang diterima oleh GAPMMI menunjukkan bahwa sejumlah aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk kebijakan pelabelan pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akan diselesaikan sebelum pertengahan September 2024. Namun, standar yang ada saat ini dinilai belum sejalan dengan kepentingan industri. Dalam konteks ini, Adhi berharap agar pemerintah mempertimbangkan untuk menunda penerapan peraturan turunan tersebut dan menyusun peta jalan (roadmap) untuk melakukan uji coba (piloting) bersama para pemangku kepentingan. "Kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama, bukan hanya kepentingan segelintir kelompok yang bisa mengancam daya saing bangsa," tegas Adhi. ANTARA