JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Pos dan Pejabat Sementara (Plt) Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gunawan Hutagalung melakukan pertemuan dengan sekelompok pengunjuk rasa ojek online (ojol) yang berkumpul di depan kantor Kemenkominfo pada Kamis, sekitar pukul 17.20 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Gunawan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera mengadakan diskusi dengan platform aplikasi terkait tuntutan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa. Ia menyampaikan bahwa Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, telah melakukan berbagai koordinasi, terutama dengan penyedia layanan aplikasi, mengenai tuntutan tersebut. Fokus utama tuntutan ini berkaitan dengan revisi pasal dalam Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur tentang formula tarif layanan pos komersial. Gunawan menegaskan, "Wakil Menteri telah menerima masukan dari teman-teman dan saat ini sedang berupaya untuk mencari solusi yang cepat." Ia juga menambahkan bahwa Kemenkominfo akan segera mengadakan pertemuan dengan seluruh aplikator untuk membahas tuntutan yang diajukan oleh para ojek online. Lebih lanjut, Gunawan memastikan bahwa kementeriannya bertanggung jawab untuk mencari solusi yang adil dan terbaik terkait tuntutan tersebut. Ia berjanji, "Kami akan segera bertemu untuk mendiskusikan permasalahan ini. Yang terpenting, Wakil Menteri sudah mendengar aspirasi dari teman-teman dan berkomitmen untuk menemukan jalan keluar yang seimbang." Di sisi lain, seorang orator yang mewakili massa aksi mengungkapkan bahwa mereka memberikan waktu dua minggu kepada Kemenkominfo untuk menyelesaikan tuntutan yang telah diajukan. Selain itu, massa aksi mengharapkan adanya perkembangan yang signifikan dalam satu minggu ke depan. Mereka bahkan menyatakan bahwa jika tidak ada kemajuan dalam waktu yang telah ditentukan, akan ada tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penutupan aplikasi oleh Kemenkominfo. Dalam kesempatan itu, anggota Koalisi Ojek Online Nasional (KON) menekankan bahwa fokus aksi mereka adalah memperjuangkan isu tarif layanan pos komersial. Mereka menganggap sangat penting untuk merevisi dan menambah pasal dalam Peraturan Kominfo No. 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut, disampaikan bahwa pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Ketua Divisi Hukum KON, Rahman Thohir, menjelaskan bahwa tarif layanan yang tidak diatur ini menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat di antara aplikator. "Dampaknya kini dirasakan oleh teman-teman di lapangan, di mana persaingan harga antara aplikasi menciptakan pasar yang tidak sehat, yang pada akhirnya merugikan para mitra, termasuk ojol," ujarnya saat aksi berlangsung. Dengan tuntutan yang jelas dan tegas, para pengunjuk rasa berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah yang mereka hadapi demi kesejahteraan mitra ojol. ANTARA