**Borneonews - Jakarta**, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (*KDRT*) yang melibatkan seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya yang bernama M, berusia 32 tahun, diduga dipicu oleh masalah keuangan terkait sewa rumah.
Kejadian ini bermula dari perselisihan antara keduanya yang berlanjut hingga terjadi konflik yang lebih serius. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa konflik ini memuncak ketika korban mengungkapkan bahwa adik dari terlapor mengambil uang sewa rumah yang seharusnya menjadi haknya.
Akibat dari perselisihan tersebut, FAF diduga melakukan kekerasan fisik dan psikologis, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, kaki, dan lengan, serta mengalami memar. "Setelah mengumpulkan fakta, barang bukti, dan melakukan gelar perkara, akhirnya tersangka FAF ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan sejak 27 Agustus lalu," ungkap Ade Ary.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadap oknum ASN DJP ini, yang melakukan aksi KDRT pada istrinya di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh, memaparkan bahwa penangkapan dilakukan pada malam hari sebelumnya dan penahanan dilaksanakan keesokan harinya. "Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada 26 Agustus dan tersangka telah didampingi oleh pengacaranya," tambahnya.
Dari perbuatannya, FAF dikenakan pasal 44 dan atau pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mana dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 10 tahun serta denda sebesar Rp30 juta.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa instansinya telah melakukan langkah pembinaan terhadap pegawai yang terlibat sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. "DJP menegaskan akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
ANTARA
Kasus KDRT ASN DJP Terpicu Masalah Uang Sewa Rumah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Komentar (0)
Memuat komentar…







