JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melimpahkan tersangka bernama RR, yang terlibat dalam kasus impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) untuk periode tahun 2020 hingga 2023. Proses pelimpahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan tujuan agar kasusnya segera bisa diadili. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim penyidik yang tergabung dalam Jampidsus telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka beserta barang bukti pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Tersangka RR menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau selama periode Juni 2019 hingga Juli 2021. Menurut Harli, pada tahun 2021, tersangka RR diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat yang diberikan kepada PT SMIP. Tindakan ini dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Tersangka RR juga diketahui tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk mencabut izin gudang berikat meskipun telah menyadari bahwa PT SMIP melakukan impor gula yang melanggar ketentuan yang berlaku. Akibat dari tindakan tersebut, PT SMIP mendapatkan fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat secara tidak sah, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Tersangka dihadapkan pada pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, merupakan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, yang mengatur tentang perubahan atas UU mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan telah dilimpahkannya RR beserta barang bukti yang relevan, tim JPU di Kejari Pekanbaru akan segera menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara ini akan disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebagai langkah selanjutnya, tersangka RR akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan, untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi kepentingan hukum dan masyarakat. ANTARA