**Borneonews - Jakarta**, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Dana Kependudukan (*UNFPA*) menekankan pentingnya tindakan nyata dari Indonesia dalam melaksanakan peta jalan untuk penghapusan praktik sunat perempuan, yang lebih dikenal dengan istilah pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan (P2GP).
Risya Ariyani Kori, Spesialis Program Gender UNFPA Indonesia, dalam sebuah pertemuan dengan media dan influencer di Jakarta pada hari Kamis, menjelaskan bahwa walaupun sudah terdapat kebijakan dari Kementerian Kesehatan yang melarang praktik ini, masih terdapat kebutuhan masyarakat yang perlu diperhatikan. Ia menyatakan, "Advokasi kami ke depan akan terus mengawal kebijakan yang lebih tegas karena permintaan dari masyarakat masih ada."
Risya memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023. Peraturan ini secara jelas menyatakan penghapusan praktik sunat perempuan. Namun, ia menekankan perlunya pengembangan kebijakan lanjutan yang lebih tegas, serta penyediaan data yang lebih lengkap agar sunat perempuan benar-benar bisa dihilangkan di Indonesia.
Melalui penelitian yang telah dilakukan, dia menambahkan bahwa permintaan masyarakat terkait praktik ini harus diintervensi dengan kebijakan-kebijakan yang lebih ketat. "Kebijakan penghapusan sunat perempuan perlu didengungkan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga melalui tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta tenaga kesehatan seperti bidan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan pentingnya dukungan dari tokoh agama, sektor kesehatan, dan LSM dalam melakukan pendekatan berbasis keluarga. Menurutnya, penting untuk melibatkan generasi muda, karena mereka merupakan calon orang tua di masa depan.
Risya menegaskan bahwa dalam konteks global, sektor kesehatan tidak dapat bekerja secara terpisah. Dibutuhkan kolaborasi dengan sektor agama untuk mengubah pandangan dan perilaku masyarakat terkait praktik sunat perempuan.
Data dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 68,1 persen masyarakat berpendapat bahwa sunat perempuan adalah perintah agama. Sementara itu, 40,3 persen mengatakan bahwa praktik ini dilakukan karena faktor sosial, di mana banyak orang yang terlibat. Alasan kesehatan juga tercatat sebagai alasan bagi 26,1 persen masyarakat.
Lebih lanjut, penelitian tersebut menyampaikan bahwa 50,5 persen perempuan berumur 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami praktik sunat perempuan. Proporsi perempuan yang disunat di daerah perkotaan hampir setara dengan yang ada di daerah pedesaan, yaitu masing-masing 50,9 persen dan 50,0 persen.
Dari segi wilayah, praktik sunat perempuan tertinggi ditemukan di Sulawesi dengan angka 81,2 persen, diikuti oleh Kalimantan dengan 73,1 persen, dan di Sumatera dengan 69,7 persen. Mengingat kondisi tersebut, perhatian dan tindakan tegas dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk memastikan penghapusan praktik ini dapat terwujud.
ANTARA
Pentingnya Penghapusan Praktik Sunat Perempuan di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







