JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa proses seleksi untuk posisi calon hakim agung dan calon hakim *ad hoc* hak asasi manusia di Mahkamah Agung (MA) yang dijadwalkan pada tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan. Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap kritik yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI. Kritik tersebut menyatakan adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi, terutama terkait dengan persetujuan dua calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang dianggap tidak memenuhi syarat kelayakan. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan bahwa pernyataan dari Komisi III DPR RI yang disebarluaskan melalui media perlu diluruskan untuk mengatasi persepsi yang keliru mengenai dugaan pelanggaran aturan selama proses seleksi calon hakim agung dan *ad hoc* HAM. Mukti menjelaskan bahwa keputusan untuk meloloskan dua calon hakim agung tersebut diambil berdasarkan diskresi yang ditetapkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Secara normatif, menjadi seorang hakim pajak membutuhkan pengalaman minimal 20 tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA. Namun, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002, yang berarti bahwa syarat usia minimum untuk seorang hakim pajak adalah 45 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Dengan kondisi ini, Mukti menjelaskan bahwa tidak ada hakim pajak yang telah memiliki pengalaman 20 tahun. Data dari KY menunjukkan bahwa hakim pajak paling senior hanya mempunyai pengalaman sebagai hakim selama 15 tahun. Lebih lanjut, Mukti menekankan bahwa kebutuhan MA akan calon hakim agung TUN Khusus Pajak sangat mendesak. Saat ini, terdapat lebih dari 7.000 perkara yang menunggu penanganan, sementara MA hanya memiliki satu hakim agung untuk Kamar TUN Khusus Pajak. Oleh karena itu, KY merasa penting untuk melakukan diskresi guna memenuhi kebutuhan urgensi di MA. Isu seputar pencalonan yang serupa juga terjadi pada pemilihan calon hakim agung pada periode sebelumnya, ketika terdapat pengangkatan empat hakim agung militer yang juga tidak memenuhi syarat pengalaman minimal 20 tahun. Dalam pertemuan sebelumnya, pada Rabu (28/8), Komisi III DPR RI telah mengungkapkan keputusannya untuk tidak memberikan persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim *ad hoc* HAM untuk tahun 2024 yang diajukan oleh KY. Keputusan ini diambil setelah semua fraksi di Komisi III DPR RI mengungkapkan pandangannya terkait adanya kekeliruan dalam mekanisme seleksi, yang dianggap meloloskan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari informasi yang disampaikan, dua calon hakim agung dari Kamar TUN Khusus Pajak yang dipersoalkan adalah Hari Sih Advianto, yang memiliki pengalaman delapan tahun sebagai hakim, dan Tri Hidayat Wahyudi, yang memiliki pengalaman 14 tahun. ANTARA