JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini tengah melibatkan sejumlah pakar untuk berdiskusi mengenai tuntutan yang disampaikan oleh kelompok pengemudi ojek online (ojol). Tuntutan tersebut berfokus pada revisi beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur tentang *Formula Tarif Layanan Pos Komersial*. Direktur Pos dan Pelaksana Tugas Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Gunawan Hutagalung, menyampaikan bahwa saat ini proses pembahasan sedang berlangsung. Menurutnya, Wakil Menteri Kominfo sedang melakukan koordinasi dengan para ahli untuk membahas isu ini lebih lanjut. "Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi permintaan yang diajukan oleh massa aksi," ungkapnya kepada para wartawan di Jakarta, setelah audiensi dengan perwakilan ojol pada sore hari. Gunawan menambahkan bahwa dalam waktu satu minggu ke depan, diharapkan akan ada kemajuan terkait dengan solusi yang dicari. Hal ini juga mencakup tuntutan dari massa aksi ojol yang meminta untuk menonaktifkan semua aplikasi dari aplikator jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam waktu satu minggu tersebut. "Saat ini kami masih dalam tahap koordinasi," jelas Gunawan, menegaskan komitmen kementeriannya untuk merespon tuntutan tersebut. Dalam kesempatan itu, orator dari kelompok massa aksi menyampaikan bahwa mereka memberi tenggat waktu dua minggu bagi Kominfo untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan. Selain itu, perkembangan solusi yang dicarikan juga harus disampaikan dalam waktu seminggu. Jika sampai batas waktu tersebut Kemenkominfo tidak menunjukkan kemajuan, pihak massa aksi meminta agar aplikasi dari para aplikator ditutup sebagai langkah tegas. Lebih lanjut, jika dalam dua minggu ke depan solusi yang diharapkan tidak kunjung didapat, massa aksi berencana untuk kembali turun ke jalan dengan jumlah peserta yang lebih banyak. Koalisi Ojek Online Nasional (KON) menekankan bahwa fokus aksi kali ini di Patung Kuda, Jakarta Pusat, adalah pembahasan mengenai tarif layanan pos komersial. Tarif layanan pos komersial merujuk pada besaran tarif dan standar layanan yang tidak ditetapkan oleh pemerintah. Dalam tuntutan utama mereka, massa aksi menginginkan revisi dan penambahan pasal pada Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 mengenai *Formula Tarif Layanan Pos Komersial*. Ketua Divisi Hukum KON, Rahman Thohir, mengungkapkan, "Dalam aturan tersebut, di pasal 1 ayat 5 dinyatakan bahwa pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial, sehingga harga diserahkan kepada pasar. Ini adalah hal yang sangat penting." Ia menjelaskan bahwa ketentuan tentang tarif layanan tersebut menciptakan persaingan harga antar aplikator, yang akhirnya menciptakan pasar yang tidak sehat dan merugikan mitra, dalam hal ini adalah ojol. Rahman menekankan, "Dampaknya, seperti yang dirasakan oleh teman-teman, adalah bahwa aplikasi saling bersaing dalam hal harga, yang mengakibatkan pasar menjadi tidak sehat dan merugikan mitra. Inilah yang kami tuntut." ANTARA