AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku meluncurkan program penguatan pembangunan yang menyasar 764 desa di wilayah tersebut. Program yang dikenal sebagai *Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)* ini diadakan secara serentak di seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Maluku. Dalam pelaksanaannya, program ini diikuti oleh 764 desa yang terbagi dalam enam kelompok atau batch. Koordinator Proyek P3PD, Amanah Asri, menjelaskan bahwa dalam program ini peserta akan mempelajari berbagai materi penting. Materi tersebut mencakup pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta cara menyusun peraturan desa. Amanah juga menambahkan bahwa pelatihan ini meliputi aspek perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, kelembagaan *PKK* dan *posyandu*, kewirausahaan, serta pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, peserta akan belajar tentang pengelolaan data dan informasi desa, serta strategi untuk merumuskan rencana kerja tindak lanjut. Pada batch kedua ini, sebanyak 31 desa dari Kabupaten Maluku Tenggara, 31 desa dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan 40 desa dari Kota Ambon terlibat sebagai peserta. Sementara itu, desa-desa lainnya akan mengikuti program ini secara berkala di masa mendatang. Pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa. Amanah berharap, melalui kegiatan ini, para kepala desa dan perangkat desa diharapkan memahami dengan jelas tugas dan fungsi mereka. Ia menekankan pentingnya pemahaman atas pembuatan produk hukum desa. Menurutnya, sering kali kepala desa hanya fokus pada pengelolaan dana desa, tanpa memahami bagaimana cara menyusun peraturan yang diperlukan. Lebih lanjut, pihaknya mendorong agar kegiatan-kegiatan yang diprioritaskan dapat mempercepat pembangunan desa serta meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi masyarakat. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan desa yang responsif, *ekstraktif*, regulatif, distributif, dan kolaboratif juga sangat ditekankan. Untuk mendorong umpan balik yang baik, peningkatan koordinasi dan solidaritas antar kepala desa, perangkat desa, serta pengurus kelembagaan desa menjadi kunci dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Amanah juga mengharapkan sinergitas antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mempercepat pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pelatihan dan penguatan ini, diharapkan desa-desa dapat bergerak menuju kemandirian yang lebih baik. ANTARA