PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan dua rumah sakit, yaitu RS Anton Soedjarwo dan RS Soedarso, sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Gubernur Kalbar pada tahun ini. Syarifah Nuraini, selaku Komisioner KPU Kalbar, menegaskan bahwa tahapan pemilihan kepala daerah serentak di Kalimantan Barat kini memasuki fase yang sangat penting. Salah satu langkah krusial dalam proses ini adalah pemeriksaan kesehatan para pasangan calon, yang akan dilaksanakan di kedua rumah sakit yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa RS Anton Soedjarwo dipilih sebagai lokasi utama untuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalbar, serta pasangan calon dari lima kabupaten lainnya. Sementara itu, RS Soedarso akan menjadi sarana pemeriksaan bagi pasangan calon dari sembilan daerah lainnya di provinsi tersebut. "Pemeriksaan kesehatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi mencerminkan kesiapan calon dalam melaksanakan tugas sebagai pemimpin," tambahnya. Proses ini akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini akan dimulai setelah KPU memastikan bahwa semua dokumen pendaftaran dari setiap pasangan calon telah lengkap. Dalam rangka memenuhi prosedur administratif yang ketat, KPU akan memberikan surat pengantar kepada pasangan calon yang berhak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. KPU juga telah mengatur jadwal yang ketat dalam rangka memastikan bahwa setiap tahapan kegiatan berlangsung sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Pendaftaran bagi pasangan calon dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan batas waktu pendaftaran yang diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir. Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU akan melaksanakan penelitian administrasi antara tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024, yang akan diikuti dengan pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan pada tanggal 5 hingga 6 September. Apabila terdapat kekurangan dalam dokumen pendaftaran, pasangan calon akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dari tanggal 6 hingga 8 September. Penelitian terhadap perbaikan dokumen tersebut akan berlangsung hingga tanggal 14 September. Selama periode ini, masyarakat juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan mengenai keabsahan persyaratan pasangan calon pada tanggal 15 hingga 18 September, sebelum klarifikasi dilakukan pada tanggal 15 hingga 21 September. Akhirnya, penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 22 September, diikuti dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024. Dengan persiapan yang matang, KPU berharap agar Pilkada Kalbar 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi dan dukungan politik yang solid. ANTARA