**Borneonews - Jakarta**, Komisi Yudisial (KY) saat ini sedang menunggu surat resmi dari Komisi III DPR RI yang berkenaan dengan penolakan terhadap seluruh calon hakim agung dan calon hakim *ad hoc* hak asasi manusia (HAM) yang diusulkan untuk Mahkamah Agung (MA) di tahun 2024.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa surat tersebut akan dibawa ke dalam rapat pleno guna menentukan sikap kelembagaan yang akan diambil oleh KY. Hingga saat ini, KY belum menerima informasi resmi dari Komisi III DPR RI mengenai penolakan terhadap sembilan calon hakim agung dan tiga calon hakim *ad hoc* HAM yang telah diajukan. Mukti juga menyoroti bahwa pihaknya belum mengetahui alasan spesifik di balik penolakan semuanya.
Mukti menegaskan bahwa KY memiliki wewenang konstitusional dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Ia menjelaskan bahwa seleksi terhadap para calon hakim agung dan calon hakim *ad hoc* HAM di MA telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan bahwa dalam rapat pleno, KY telah mengambil keputusan untuk memberikan kelonggaran pada persyaratan administrasi bagi dua calon hakim agung dari Kamar TUN Khusus Pajak. Hal ini dilakukan karena tidak ada hakim pajak yang memenuhi kualifikasi memiliki pengalaman 20 tahun sebagai hakim, serta mempertimbangkan kondisi mendesak yang dihadapi oleh MA saat ini.
Sebelumnya, pada 28 Agustus, Komisi III DPR RI sepakat untuk tidak memberikan persetujuan terhadap seluruh calon hakim agung serta hakim *ad hoc* HAM yang direkomendasikan oleh KY untuk melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (*fit and proper test*). Keputusan ini diambil setelah semua fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya terkait adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi, yang menyebabkan munculnya calon-calon yang dinilai tidak memenuhi syarat.
Dari hasil tersebut, Komisi III DPR RI mengidentifikasi bahwa terdapat dua calon hakim agung dari Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi kriteria pengalaman 20 tahun sebagai hakim. Kedua calon tersebut adalah Hari Sih Advianto, yang hanya memiliki pengalaman delapan tahun, dan Tri Hidayat Wahyudi dengan pengalaman selama 14 tahun sebagai hakim.
ANTARA
Komisi Yudisial Tunggu Surat Resmi Penolakan Calon Hakim 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







