**Borneonews - Banda Aceh**, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mengajukan tuntutan penjara selama 12 tahun terhadap seorang perwira menengah kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, khususnya *sabu-sabu*.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Rahayu pada sebuah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari Kamis. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Said Hasan, dengan dukungan hakim anggota Zainal Hasan dan Zulkarnain.
Terdakwa yang disidangkan dalam kasus ini adalah Aji Purwanto, yang berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP). Dalam kesempatan tersebut, Aji turut didampingi oleh tim penasihat hukumnya. Selain dia, JPU juga menuntut oknum polisi lain yang terlibat dalam kasus yang sama, Samsuardi, yang menjabat sebagai ajun inspektur polisi satu (AIPTU), dengan hukuman yang setara sebanyak 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, JPU tidak hanya menuntut para anggota kepolisian, tetapi juga dua terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil, yaitu Murdani dan Suwandi, dengan hukuman yang lebih berat, yakni masing-masing 15 tahun penjara.
Disamping hukuman penjara, JPU juga meminta agar para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar masing-masing. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan, mereka akan dikenakan hukuman pengganti berupa penjara.
Menurut keterangan dari JPU, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa para terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 100,51 gram. Barang haram tersebut diketahui dibeli oleh terdakwa di Kabupaten Bireuen pada awal Januari 2024.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim mengajukan pertanyaan terkait apakah para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, mereka menyatakan niat untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan persidangan berikutnya pada 5 September 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari keempat terdakwa serta tim penasihat hukumnya.
ANTARA
Jaksa Tuntut Perwira Polisi 12 Tahun Penjara Terkait Narkoba
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







