**Borneonews - Jakarta**, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya laut yang luar biasa, membuat sektor kelautan seharusnya dapat berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Luasnya lautan dan beragamnya biota laut menjadikan negara ini menarik perhatian banyak negara lain. Sayangnya, kenyataan menunjukkan bahwa banyak kapal-kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia untuk mencuri sumber daya kelautan.
Kekayaan hasil perikanan yang melimpah tidak akan berarti tanpa pengelolaan yang baik. Jika tidak ditangani secara bijaksana, potensi tersebut akan musnah seiring berkurangnya jumlah ikan dan rusaknya ekosistem laut. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tepat untuk mengatur dan mengendalikan penangkapan ikan demi menjaga kelestarian sumber daya laut.
Dalam konteks ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengimplementasikan program Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Kota Tual dan Kepulauan Aru di Maluku menjadi lokasi percontohan pertama. Kebijakan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, yang menetapkan kuota penangkapan ikan berdasarkan potensi yang tersedia di masing-masing zona.
Konsep PIT mengedepankan penangkapan ikan yang terukur dan proporsional, yang berarti bahwa setiap penangkapan harus berdasarkan kuota yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kelestarian sumber daya ikan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebelumnya, nelayan dari berbagai skala dapat menangkap ikan tanpa batasan, yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan penurunan jumlah ikan.
Ketidakstabilan ekosistem akibat penangkapan ikan secara berlebihan dapat mengakibatkan hilangnya keragaman hayati di laut Indonesia. Hal ini berimbas pada penurunan pendapatan para nelayan, meningkatkan jumlah pengangguran, dan akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat. KKP telah mencanangkan PIT sebagai bagian dari lima program prioritas dalam pemanfaatan ekonomi biru untuk sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.
Kebijakan berbasis kuota ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik, dengan harapan terciptanya keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi. Selain itu, PIT juga mengaitkan sisi hulu (penangkapan) dan hilir (pengolahan serta pemasaran), memberikan kontribusi terhadap pemerataan pertumbuhan ekonomi serta efisiensi dalam penangkapan ikan.
Program PIT direncanakan akan diterapkan di enam zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Zona 3, yang mencakup Kota Tual dan Kepulauan Aru, menjadi lokasi pertama yang diluncurkan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono pada Juni 2024.
Pendekatan ini berbasis *output control*, memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada. Sebelumnya, penangkapan ikan dilakukan dengan pendekatan *input control*, yang tidak cukup efektif dalam mengelola sumber daya ikan secara optimal. Proses modeling PIT di Tual dan Kepulauan Aru diperkirakan akan berlangsung selama satu tahun, dilengkapi dengan *monitoring* dan evaluasi bulanan sebelum implementasi pada zona lainnya.
Dalam pelaksanaan modeling PIT, KKP telah menyiapkan berbagai infrastruktur penting, termasuk sistem pengawasan berbasis satelit, aplikasi e-PIT, penguatan sumber daya manusia, serta ekosistem industri hilir perikanan. Pelaksanaan PIT akan dilakukan secara bertahap guna memastikan efisiensi dan mengidentifikasi kelemahan.
Sebagai langkah awal, bagian dari modeling PIT di Tual dan Kepulauan Aru mencakup relokasi kapal ikan yang sebelumnya beroperasi di Jawa ke Pelabuhan Perikanan Tual dan Pelabuhan Perikanan Nusantara. Pada tahap ini, ikan hasil tangkapan nelayan lokal akan dikelola oleh *off taker* di daerah tersebut, sekaligus memberdayakan nelayan, pekerja perikanan, dan masyarakat lokal melalui peningkatan keterampilan serta dukungan teknologi.
PIT memiliki potensi untuk menggerakkan ekonomi lokal, meningkatkan pendapatan dan membuka lapangan kerja. Selama ini, banyak kapal dari luar daerah yang menangkap ikan di perairan Arafura tanpa memberikan keuntungan ekonomi kepada masyarakat setempat.
Dengan adanya PIT, diharapkan pertumbuhan ekonomi di zona 3 dapat meningkat 5-6 kali lipat, karena produktivitas dan pengelolaan akan melibatkan tenaga kerja dari Kota Tual dan Kepulauan Aru. Kebijakan ini sejalan dengan visi KKP untuk meratakan industri perikanan di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya terfokus di pulau Jawa.
Selain itu, PIT diproyeksikan dapat meningkatkan jumlah hasil tangkapan ikan sekitar 3.965 ton per perjalanan melaut, serta menambahkan pendapatan negara bukan pajak sebesar Rp3,76 miliar setiap bulannya. Selain itu, program ini juga berpotensi menyerap tenaga kerja hingga 5.130 orang. Pindahnya kegiatan pelabuhan-pelabuhan ke Maluku diharapkan dapat mengurangi biaya logistik dan memperluas kesempatan ekspor.
Sebagai gambaran, biaya logistik untuk ekspor melalui Surabaya atau Jakarta berkisar antara Rp5.300 hingga Rp7.300 per kilogram. Sedangkan jika dilakukan langsung dari Tual atau Aru, biaya tersebut dapat menurun menjadi Rp4.500 per kilogram. Selain itu, kualitas produk perikanan pun akan meningkat karena proses penanganan dilakukan di satu lokasi.
Oleh karena itu, kebijakan PIT diyakini dapat memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi nelayan dan masyarakat lokal tetapi juga bagi industri dan pengusaha terkait. Dalam menjaga sumber daya kelautan, pendekatan tradisional tidak lagi memadai. Pemerintah berkomitmen untuk menginvestasikan hingga 150 juta dolar AS dalam mendukung program PIT, termasuk memanfaatkan teknologi seperti satelit nano dan pesawat nirawak.
Pengawasan berbasis teknologi menjadi sangat penting untuk menjaga kawasan maritim yang luas. KKP mengintegrasikan sistem pengawasan satelit yang dapat mengidentifikasi kapal yang berpotensi melanggar peraturan. Pemantauan dilakukan dari pusat pengendalian yang ada di KKP.
Jika terdeteksi adanya pelanggaran, seperti kapal yang tidak beroperasi sesuai izin, maka pesawat patroli udara akan dikerahkan untuk memastikan kebenarannya. Misalnya, jika kapal A yang memiliki izin penangkapan ikan di satu kawasan tiba-tiba terlihat di kawasan lain, berarti terjadi pelanggaran.
Sistem pengawasan dengan teknologi ini lebih efektif dalam memantau perairan yang luas dengan durasi operasi mencapai 90 hari. Setiap kapal nelayan yang beroperasi di zona 3 harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kelayakan teknis serta administratif.
Kepatuhan terhadap regulasi ini penting agar hasil tangkapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar penerbitan hasil pemeriksaan kapal dapat dilakukan untuk menunjukkan kesesuaian. Meskipun saat ini penerapan PIT masih dalam tahap modeling, jika berhasil, pola ini dapat diteruskan ke zona lain.
Ke depannya, dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun, Indonesia memiliki potensi untuk menyelenggarakan bursa perikanan tangkap. Visi tersebut diyakini bukanlah impian yang mustahil mengingat banyaknya potensi sumber daya kelautan yang tersedia. Dengan strategi yang tepat, kejayaan ekonomi maritim Indonesia dapat kembali terwujud sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045.
ANTARA
Penangkapan Ikan Terukur, Membangkitkan Ekonomi dan Ekologi Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Komentar (0)
Memuat komentar…







