**Borneonews - Manokwari**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menekankan pentingnya proses verifikasi dokumen keaslian calon gubernur dan wakil gubernur dari orang Papua yang dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) harus dijalani dengan cara yang objektif. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, di Manokwari.
Elias menjelaskan bahwa penafsiran mengenai keaslian individu yang berasal dari Papua sebagai calon kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016. Regulasi ini merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur Otonomi Khusus Papua dan memberikan mandat kepada MRPB untuk melaksanakan proses verifikasi.
Lebih lanjut, Elias menegaskan bahwa pertimbangan atau persetujuan yang diberikan oleh MRPB tidak boleh dipolitisi. Keputusan yang diambil harus bersifat komprehensif dan tidak dilakukan dengan metode voting. Ia berharap agar mekanisme ini benar-benar dijalankan dengan integritas yang tinggi.
Proses verifikasi dijadwalkan berlangsung selama 21 hari. Namun, MRPB harus mempertimbangkan waktu seandainya ada calon yang tidak memenuhi syarat sebagai orang Papua, untuk memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengusulkan penggantian calon gubernur atau wakil gubernur yang baru. "Setelah MRPB menerima dokumen, dalam waktu tujuh hari harus sudah ada perkembangan informasi mengenai verifikasi," ungkapnya.
Dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum, Elias menggarisbawahi bahwa dua undang-undang yang menjadi dasar yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 harus menjadi acuan bagi seluruh lembaga yang terlibat, seperti KPU, Bawaslu, dan MRPB. Ia menekankan pentingnya independensi dan mandiri dalam setiap pengambilan keputusan, dengan tidak adanya intervensi antar lembaga.
Elias juga menyatakan komitmen Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan pada setiap tahapan Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat mengarah kepada konflik sosial. Bawaslu telah melantik sebanyak 258 orang untuk panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan (panwascam) yang menyebar di tujuh kabupaten dan 824 orang untuk panitia pengawas pemilu di tingkat kelurahan/desa (PKD).
Rincian jumlah panwascam dan PKD di beberapa kabupaten adalah sebagai berikut: Kabupaten Manokwari mengerahkan 27 panwascam dan 173 PKD, Manokwari Selatan 18 panwascam dan 57 PKD, Pegunungan Arfak 30 panwascam dan 166 PKD. Selain itu, Kabupaten Teluk Bintuni memiliki 72 panwascam dan 117 PKD, Teluk Wondama dengan 39 panwascam dan 76 PKD, Kaimana 21 panwascam dan 86 PKD, serta Fakfak 51 panwascam dan 149 PKD.
ANTARA
Verifikasi Keaslian Calon Pemimpin Papua Barat Harus Objektif
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







