MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat mengawasi tahapan pendaftaran dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram. Kedua pasangan ini akan berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menjelaskan bahwa pengawasan pendaftaran mulai dilakukan sejak 27 Agustus. Namun, kedua pasangan calon tersebut memilih untuk mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, yaitu pada hari ini. Proses pendaftaran bakal calon kepala daerah ini menjadi perhatian Bawaslu, yang bertugas untuk memastikan setiap tahap pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini termasuk memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram mengikuti peraturan yang ditetapkan, baik sebelum, pada saat, maupun setelah pendaftaran. Yusril menambahkan, saat ini ada beberapa tahapan yang saling berkaitan, seperti pendaftaran itu sendiri, tes kesehatan, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual. Pada hari ini, Bawaslu memfokuskan pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendaftaran dari kedua pasangan calon yang telah melakukan pendaftaran ke KPU. Pasangan calon pertama yang mendaftar adalah H. Lalu Aria Dharma BS dan H. Weis Arqurnain, yang dikenal dengan sebutan paket *Aqur*. Mereka datang sebagai pendaftar pertama pada sekitar pukul 10.30 Wita. Sementara itu, pasangan calon kedua, H. Mohan Roliskana dan TGH Mujiburrahman atau paket *Harum*, yang merupakan incumbent, melakukan pendaftaran sekitar pukul 16.30 Wita. Bawaslu juga memperhatikan berbagai kondisi di lapangan selama proses pendaftaran. Ini termasuk penyelidikan apakah ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri aktif, atau anak-anak dalam aktivitas pendaftaran. Selain itu, penggunaan fasilitas pemerintah, terutama kendaraan dinas, juga menjadi sorotan. Yusril menegaskan bahwa jika ada indikasi pelanggaran yang ditemukan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. Bawaslu telah memberikan imbauan kepada partai politik yang mengusung pasangan calon, serta kepada KPU Kota Mataram, terkait tindakan yang diperbolehkan dan tidak selama proses pendaftaran. Sementara itu, jika terdapat keterlibatan ASN, Bawaslu akan melakukan klarifikasi dan meneruskan hasil kajian tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. KASN akan melakukan kajian lebih lanjut terkait potensi sanksi bagi ASN yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. ANTARA