BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, baru saja menyerahkan nota penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi untuk tahun 2024. Penyerahan ini berlangsung dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan pada hari Kamis. Dalam kesempatan tersebut, Dedy Supriyadi menjelaskan bahwa perubahan peraturan daerah ini didasarkan pada realitas perkembangan yang tidak sejalan dengan asumsi yang tercantum dalam kebijakan umum APBD Murni, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Ia menyatakan bahwa penyesuaian harus dilakukan pada dua aspek utama, yaitu kelompok pendapatan asli daerah serta pendapatan transfer. Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan bahwa penyesuaian juga diperlukan dalam beberapa alokasi anggaran kegiatan di berbagai perangkat daerah. Ini merupakan langkah strategis sejalan dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah untuk anggaran tahun 2023, di mana terdapat saldo anggaran lebih yang perlu disesuaikan dalam tahun berjalan. Gambaran mengenai Raperda tentang perubahan APBD 2024 juga mencakup perubahan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara untuk tahun tersebut. Dedy mencatat, untuk pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2024, proyeksinya mengalami kenaikan sebesar Rp432 miliar, di mana alokasi awal sebesar Rp6,8 triliun akan meningkat menjadi lebih dari Rp7 triliun. Kenaikan pendapatan tersebut, menurutnya, dipicu oleh peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah Rp114,2 miliar. Sebelumnya, alokasi PAD adalah Rp3,1 triliun, yang kini menjadi Rp3,2 triliun. Rincian lebih lanjut mengenai penambahan PAD ini menyebutkan bahwa terdapat kenaikan pajak daerah sebesar Rp85 miliar, retribusi daerah sebesar Rp18,2 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mencapai Rp11,7 miliar. Di samping pajak dan retribusi, Dedy juga menyoroti adanya penyesuaian anggaran dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp747,2 juta. Sementara itu, pendapatan daerah juga bersumber dari pendapatan transfer yang meningkat mencapai Rp317 miliar. Dari alokasi sebelumnya yang lebih dari Rp3,7 triliun, kini menjadi lebih dari Rp4 triliun, yang diperoleh dari transfer pemerintah pusat dan antar daerah. Mengenai alokasi belanja, Dedy menyebutkan bahwa rancangan perubahan APBD 2024 mencatatkan peningkatan belanja daerah sebanyak Rp190 miliar. Jika sebelumnya dialokasikan sebesar Rp7,5 triliun, kini anggaran tersebut menjadi Rp7,7 triliun. Belanja ini meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer. Sebagian dari penambahan anggaran belanja daerah telah diatur dalam perubahan APBD tahun ini, yang merupakan kegiatan yang didanai dari dana transfer yang telah ditentukan penggunaannya. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan anggaran dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai kebutuhan daerah. ANTARA